Isbat Nikah, Dampak dari Perkawinan di Bawah Umur

Isbat Nikah, Dampak dari Perkawinan di Bawah Umur

Isbat nikah adalah penetapan sahnya perkawinan yang dilakukan di luar ketentuan hukum, yang diajukan ke pengadilan agama agar memiliki kekuatan hukum dan dicatat secara resmi. Di Indonesia, batas usia menikah yang sah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah UU No. 16 Tahun 2019. Namun, praktik perkawinan di bawah umur masih terjadi, dan isbat nikah sering dijadikan jalan keluar. Di balik kepastian hukum yang didapat, ada dampak besar yang ditimbulkan, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat luas.

Pertama, dampak bagi pasangan yang menikah muda. Secara fisik, tubuh remaja belum siap menanggung beban rumah tangga, kehamilan, dan persalinan. Risiko komplikasi kesehatan, kematian ibu dan bayi, serta gangguan kesehatan reproduksi jauh lebih tinggi dibandingkan wanita yang menikah di usia matang. Secara mental dan emosional, mereka belum memiliki kematangan yang cukup untuk memahami hak, kewajiban, dan menyelesaikan masalah rumah tangga. Hal ini memicu tingginya angka perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian. Banyak dari mereka terpaksa putus sekolah, kehilangan kesempatan pendidikan dan pengembangan diri, yang berujung pada keterbatasan kemampuan ekonomi dan jeratan kemiskinan jangka panjang. Meskipun lewat isbat nikah perkawinan ini diakui sah, masalah mendasar ketidaksiapan tetap ada dan tidak hilang begitu saja.

Kedua, dampak bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak-anak dari orang tua muda berisiko tinggi mengalami masalah gizi, pertumbuhan, dan perkembangan, karena orang tua belum memiliki pengetahuan dan kemampuan membesarkan anak yang baik. Selain itu, meskipun status anak menjadi sah setelah isbat nikah, lingkungan tumbuh di mana orang tua masih berjiwa muda, sering bertengkar, atau kesulitan ekonomi, membuat anak rentan mengalami trauma, gangguan emosional, dan kurangnya perhatian serta kasih sayang yang layak.

Ketiga, dampak sosial dan hukum. Isbat nikah sering kali dianggap sebagai cara melegalkan praktik yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Ketika jalan ini terbuka luas, hal ini bisa mengurangi kesadaran masyarakat akan pentingnya menunda perkawinan hingga usia matang, bahkan seolah membenarkan kebiasaan menikahkan anak muda. Secara hukum, meski perkawinan dicatat, konsekuensi seperti pembagian harta, hak waris, dan hak asuh anak sering kali masih menimbulkan sengketa karena pernikahan dibangun di atas dasar ketidaksiapan dan kurangnya pemahaman hukum.

Menurut pandangan saya, isbat nikah seharusnya bukan solusi atau pembenaran atas perkawinan di bawah umur, melainkan langkah terakhir untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak yang sudah terlanjur ada. Masalah utamanya bukan pada sah atau tidaknya perkawinan, melainkan pada akar penyebab mengapa perkawinan itu terjadi: rendahnya pendidikan, norma sosial yang ketinggalan zaman, dan kurangnya perlindungan bagi anak. Penetapan sah secara hukum tidak bisa menghapus dampak buruk yang sudah melekat pada kesehatan, masa depan, dan kesejahteraan pasangan muda serta anak-anak mereka.

Oleh karena itu, upaya utama haruslah mencegah perkawinan di bawah umur itu sendiri melalui pendidikan, penyuluhan, dan penegakan hukum yang tegas, bukan hanya mengatur cara melegalkannya. Isbat nikah hanyalah perangkat hukum, tetapi dampak buruk dari perkawinan dini akan tetap dirasakan seumur hidup jika tidak ada perubahan pola pikir dan tindakan nyata dari semua pihak.

Penulis Kusdiawan.SH Kabiro Garut

Mungkin Anda Menyukai