Diduga Melarang Media Masuk ke SMA Negeri 1 cibatu Purwakarta Tuai Sorotan, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

Diduga Melarang Media Masuk ke SMA Negeri 1 cibatu Purwakarta Tuai Sorotan, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

 

PURWAKARTA – Selasa Tanggal 12 Kebijakan larangan terhadap awak media untuk masuk ke salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA Negeri 1 Cibatu) di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan publik. Pemasangan aturan maupun pembatasan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai, tindakan melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik dapat memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers telah dijamin negara sebagai hak asasi warga negara. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan:

 “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Selain itu, wartawan juga mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU Pers yang berbunyi:

 “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

 

Publik pun menyoroti adanya ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Sejumlah aktivis pers berharap pihak sekolah tidak bersikap anti kritik maupun alergi terhadap wartawan. Menurut mereka, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai aturan yang berlaku.

Leopurwana turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Sekolah adalah lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi, bukan malah menutup diri terhadap media. Jika wartawan bekerja sesuai aturan dan etika jurnalistik, tidak seharusnya dihalangi atau dilarang masuk,” tegas

Ia juga meminta seluruh institusi, termasuk dunia pendidikan, memahami fungsi pers sebagai mitra kontrol sosial demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Laporan: Leopurwana

Mungkin Anda Menyukai