Sumatera Utara, Mandailing Natal – Beberapa media dan lembaga KPK-RI mendatangi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran dan kisruh pencairan Tambahan Penghasilan (TPP) staf ASN di dinas tersebut pada Jum’at (26/1/2024) sore kemarin.
Parlindungan, Jurnalis media Harian Kriminal menyampaikan, sebelumnya sudah dihubungi melalui telphone seluler via WhatsApp untuk bisa diskusi dan sekaligus konfirmasi terkait beberapa skandal di Dinas Perpustakaan namun oknum kadis sama sekali tidak pernah menjawab.
Dia juga menambahkan bahwa sudah 3 kali dikunjungi dinas tersebut namun kadis tidak ada di tempat. Bahkan didatangi pada pukul 15.00 WIB di hari kerja, dinas tersebut tidak ada penghuninya padahal itu masih jam aktif dinas.
“Dia tak patut dijadikan Kadis Perpustakaan untuk melayani publik bahkan tak menghargai keterbukaan informasi publik yang transparan,” kata awak media HK ini di Panyabungan, Senin (29/1/2024).
Dijelaskannya, Ketika beberapa media dan lembaga sambangi dinas tersebut, KHOIRUNNIDA, Sp.d., MM selaku Kadis perpustakaan jawabannya sangat ketus dan tidak mencerminkan sikap sebagai kepala dinas dan sebagai contoh yang baik bagi pelayanan masyarakat.
“Jumpa setelah apel sore,” setelah itu dia mengatakan “jam kerja sudah habis”, dan tidak lebih dari 5 menit diizinkan untuk berbicara dan kantor ini punya saya, Saya yang punya saya yang berkuasa disini,” jawab Khoirunnida.
Mendengar perkataan kadis yang ketus ini awak media ini pun menjawab :
“Yang saya tau kantor ini bukan punya ibu tapi punya masyarakat Mandailing Natal sejak kapan punya pribadi, gaji kendaraan dan gedung ini bukan punyamu,” balas awak media HK ini.
Parlindungan menyampaikan diduga karena kesewenangan jabatan oknum kadis sesuka hatinya tidak mencairkan dana TPP ASN, hal ini diketahui setelah salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan dana TPP tidak dicairkan mulai dari bulan 5-11 dan seorang ASN lagi bulan 3-12.
Apakah dana TPP tersebut dikembalikan ke negara atau dicairkan untuk kepentingan pribadi karena sejauh ini belum ada peraturan untuk danaTPP tidak dicairkan minimal 30 persen.
Sementara itu, Lembaga KPK-RI M. Sikir Nasution meminta Bupati Mandailing Natal agar segera mencopot Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Pemkab Madina karena dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. (Parlindungan)