Camat Banyusari Minta Kepada Ketua PPS, Kembalikan Uang Operasional KPPS Yang Diduga Hasil Potongan

0

Poto Ilustrasi.

Camat Banyusari Minta Kepada Ketua PPS, Kembalikan Uang Operasional KPPS Yang Diduga Hasil Potongan

KG KARAWANG II Dengan adanya pemberitaan dugaan pemotongan anggaran bantuan operasional bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 di 12 desa se-Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Camat Banyusari Iwan Ridwan F angkat bicara.

Menurut Camat, bila informasi terkait bantuan operasional KPPS yang tidak sesuai dengan pagu anggaran maka dirinya meminta agar segera dikembalikan.

“Kalau memang ada pemotongan anggaran operasional KPPS yang dilakukan PPS. Saya minta segera kembalikan,” ucap Camat Iwan kepada kriminalgroup.com, Rabu 14 Pebruari 2024 dikantor camat.

Lanjut Camat, dirinya akan menanyakan persoalan itu kepada ketua PPK, apakah dia mengetahui atau tidak.

“Coba tanyakan kepada ketua PPK nya. Dia mengetahui atau tidak,” ujar Camat Iwan.

Ditempat yang sama ketua PPK Kecamatan Banyusari Dede Hanafi saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah memberikan arahan atau instruksi kepada para ketua PPS untuk melakukan pemotongan anggaran biaya operasional KPPS.

“Saya tidak pernah memerintah untuk melakukan pemotongan biaya operasional KPPS. Coba tanya langsung ke masing-masing ketua PPS nya,” tegas Dede Hanafi.

Sebelumnya setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapatkan dana operasional pelaksanaan pemilu tahun 2024 dengan pagu anggaran yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karawang sebesar Rp.3,8 juta untuk masing-masing TPS.

KPU Kabupaten Karawang melalui Surat pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua PPS Se-Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa Dana Operasional KPPS pada Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak boleh ada pemotongan.

Anggaran yang didistribusikan tersebut tidak terdapat potongan dalam bentuk apapun. Selain potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak dibenarkan adanya potongan pada distribusi Anggaran Pemilu 2024. Tulis ketentuan yang ditegaskan dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana.

(Irwan)