Jelang Pencoblosan, Paslon SAHATA nomor 2 Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada Madina

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Bertempat di Posko Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun-Ichwan pada Sabtu (23/11/2024) menggelar konferensi pers yang dipimpin pelapor Arsidin Batubara didampingi ketua tim Zuhri Mustafa Nasution.

“Jadi kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Madina terkait laporan kita terkait LHKPN Paslon dan KPU yang diduga melakukan pelanggaran administrasi. Jadi dalam point 5 saya bacakan Bawaslu Madina secara jelas meminta agar KPU Madina menyatakan Pasangan Calon Saifullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat,” jelas Arsidin Batubara.

Baca Juga :  Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional

Menyikapi hal ini tim Harun-Ichwan meminta tegas agar KPU Madina mengeluarkan keputusan pembatalan Paslon SAHATA sebagai peserta pasangan calon di Pilkada Madina.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina), Provinsi Sumatera Utara menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina pada pemilihan serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemdes Kutaampel Gelar Pertandingan Sepak Bola

Penetapan kedua pasangan ini tertuang pada surat keputusan KPU Mandailing Natal nomor 2193 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

Adapun kedua pasangan tersebut adalah pasangan Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution dan Harun Musthafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution.

Berita ini 0 kali dibaca