Beranda Berita Mandailing Natal Kapolsek Siabu Bersama Forkopimcam Mediasi Permasalahan yang Viral di Tiktok

Kapolsek Siabu Bersama Forkopimcam Mediasi Permasalahan yang Viral di Tiktok

0

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Camat Siabu Sudarajat Putra Batubara S.H.,M.H, bersama Kapolsek Siabu AKP. Jamal Nasution, SH Mewakili Danramil 12 Siabu, Babinsa Serka Sudiaman Harepah, datang menghadiri permasalahan warga lingkungan IX Simangambat di kantor Lurah Lingkungan III, Kecamatan Siabu, Rabu (3/7/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri Lurah Simangambat Iswadi Idris Situmorang, S.Sos bersama perangkat Kelurahan, Kepala dan Sekling se Kelurahan Simangambat.

Adapun kedatangan rombongan di kantor Lurah untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga terkait adanya dugaan terjadinya tindakan perbuatan yang meresahkan warga sehingga emak-emak lingkungan IX bersama Sekretaris mendatangi rumah saudari J.

Atas kejadian itu membuat viral di medsos sehingga Forkopimcam datang ke kantor Lurah untuk menyelesaikan permasalahan itu agar tidak berlarut-larut.

Acara musyawarah itu dipimpin langsung Lurah Simangambat dengan meminta keterangan  warga yang mendatangi ke rumah itu dan sekaligus meminta keterangan dari Sekretaris Lingkungan IX.

Dalam kesempatan itu, Lurah juga meminta keterangan dari saudari J dan orang-orang yang ada dirumah itu pada saat kejadian berlangsung.

Kapolsek Siabu AKP. Jamal Nasution, S.H yang hadir dalam acara ini menegaskan kejadian yang di lingkungan IX, diketahuinya baru semalam dari Pimpinan, dan merasa malu karena kecolongan atas kejadian tersebut.

“Ke depan saya berharap apapun yang terjadi dimasyarakat, tolong informasikan kepada kami, jangan didiamkan saja, kabari kami secepatnya, dan atas kejadian menjadi pelajaran buat kita semua,” ungkap Kapolsek.

“Mengenai kejadian ini, saya menyarankan agar dibuat pernyataan sendiri yang membuat onar di tengah masyarakat, termasuk sanksi yang akan dijalani apabila mengulangi perbuatannya dibelakang hari,” lanjutnya lagi.

“Pertegas kembali sanksi sosialnya,” ungkapnya.

Kapolsek sambil menjelaskan, mengusir warga dari desa menurutnya tidak tepat karena tidak ada undang-undangnya untuk mengusir warga, tetapi kalau keinginan seseorang keluar dari Desa atau yang punya rumah mengusir dari rumah kontrakannya, itu lain cerita.

Sementara itu, Camat Siabu Sudarajat Putra Batubara mengatakan, negara kita ada tiga hukum yang kita miliki yaitu Hukum Negara, Hukum Adat dan Hukum Masyarakat. Terkait yang terjadi di lingkungan IX, kita menyarankan hukum masyarakatlah yang berlaku.

“Untuk saat ini, kami menyarankan dibuatlah pernyataan sendiri dari warga itu yang diduga kuat melakukan perbuatan yang meresahkan warga,” tutur Putra.

“Pak Lurah, Kepling dan Sekling, BKM Kelurahan Simangambat agar segera membuat peraturan Kelurahan tentang keamanan dan ketertiban warga, bila perlu undang  kami agar secepatnya dirumaskan tentang Peraturan Kelurahan di Simangambat ini,” tambahnya.

Camat Siabu meminta kepada pihak-pihak yang telah meresahkan warga, jadikan ini menjadi pelajaran yang berharga dan jangan ulangi perbuatan seperti ini, karena yang merugi adalah diri sendiri dan tersisih dari masyarakat. (Prans)