Sumatera Utara, Mandailing Natal – Salah satu station penyiaran musik dan informasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berada di saluran 87,6 FM, Radio MNC Trijaya Mandailing Natal mendapat kunjungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut), Selasa (9/7/2024) siang.
Kedatangan Komisioner KPID Sumut, Muhammad Hidayat ini langsung diterima dengan hangat oleh Aldino selaku Direktur Radio MNC Trijaya Madina 87,6 FM.
Muhammad Hidayat menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke salah satu radio favorit pendengar di Kabupaten Madina ini, yakni melakukan pengawasan dan mengumpulkan data minat pendengar yang akan disampaikan ke Bappenas.
Komisioner KPID Sumut yang juga praktisi radio MNC Trijaya Medan mengungkapkan perasaannya atas kunjungan ke Radio MNC Trijaya Madina, serasa pulang ke rumah sendiri.
“Ini serasa pulang ke rumah sendiri,” ungkapnya saat bincang-bincang dengan Direktur Radio MNC Trijaya Mandailing Natal, Selasa (9/7/2024) siang.
Beliau menceritakan perjalanan hidupnya selaku praktisi radio yang sudah lama bergelut di media elektronik yaitu Radio MNC Trijaya Medan sebelum menjabat sebagai Komisioner KPID Sumut saat ini.
Hidayat juga mengatakan hasil rakernas KPI seluruh Indonesia mengatakan bahwa pemerintah harus segera mensahkan UU Penyiaran baru untuk regulasi penyiaran dalam menjawab tantangan bisnis media penyiaran kedepannya.
“Media penyiaran konvensional seperti Radio, TV tidak adil dalam melaksankan persaingan bisnis oleh media internet saat ini, karena media internet tidak di atur dalam UU Penyiaran lama,” ujarnya.
Komisioner KPID Sumut ini mengajak masyarakat untuk tetap mendengarkan radio. Sebab, radio adalah media yang berfungsi sebagai hiburan dan juga media informasi. Berita yang disiarkan radio pasti akurat dan benar. Karena, radio diatur oleh undang-undang dan peraturan KPI yaitu Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Terlebih lagi, radio diawasi oleh lembaga independen KPI Pusat atau KPI Daerah.
“Sekarang ini banyak berita hoax yang tersebar di masyarakat. Untuk memastikan apakah memastikan apakah berita itu benar atas bohong, salah satu alternatif yang bisa dilakukan masyarakat adalah mendengarkan radio,” ungkapnya.
Dia juga menghimbau agar masyarakat menggunakan radio sebagai sarana promosi untuk produk yang dijual. Kenyataannya, saat ini radio masih didengar oleh masyarakat.
“Jika radio masih didengar, itu artinya ada audiensnya, dengan demikian kalau perusahaan atau perusahaan beriklan di radio pasti didengar,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Aldino menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisioner KPID Sumut dan saat ditanya tentang minat pendengar. Dia menuturkan hingga saat ini minat pendengar masih di program kedaerahan atau konten lokal murni.