TKI Asal Subang Korban TPPO Minta Dipulangkan
SUBANG || Pahlawan Devisa Pekerja Migran Indonesia yang biasa kita sebut dengan sebutan Tenaga kerja Indonesia atau TKI asal Kabupaten Subang bernama Darinih kini yang berada di Negara Saudi Arabia minta dipulangkan karena pekerjaannya tidak jelas dan tidak menentu, hal ini dikatakan oleh Rasiun suami PMI tersebut 13/122024.
Keberangkatan TKI untuk bekerja sebagai Penata rumah tangga, keberangkatannya adalah ingin merubah tarap hidup yang lebih baik namun setelah tiba di Negara penempatan bukannya mendapatkan pekerjaan yang jelas akan tetapi Pahlawan Devisa tersebut dipekerjakan seperti barang dagangan diduga ditawarkan kesana kemari oleh Agency, dan bila sudah mendapat pekerjaan setiap minggu selalu berpindah-pindah majikan.
Suami Darinih Rasiun kepada Harian Kriminal mengatakan bahwa istrinya waktu pemberangkatan ke Arab Saudi tidak ada izin suami secara tertulis diformulir, dan sekarang istri saya sudah kerja di Arab Saudi, hanya saja selalu pindah pindah majikan, dan gajinya tidak menentu, disamping itu mendapat perlakuan kurang mengenakkan atau sering di marahi oleh majikan dan juga pihak agen apabila kerja hanya seminggu sekali pindah Majikan sekarang mohon istri saya untuk di pulangkan saja ke kampung halamannya di Indonesia, ujar Rasiun 13/12/2024
diucapkan lebih jauh oleh Rasiun bahwa sampai saat ini isterinya tidak menerima gajih selayaknya orang yang bekerja dan menerima gajih, ungkap Rasiun.
Sementara Aktifis Peduli TKI dari Lembaga Swadaya Masyarakat Porum Perlindungan Migran Indonesia ( LSM FPMI ) DPD SUBANG Haji Muhamad TB yang diberi kuasa oleh Suami TKI untuk mengurus kepulangan Darinih memaparkan bahwa setelah berhasil menemui pihak yang diduga sebagai pemproses yakni Sdr. Fikri ternyata tidak ada rasa tanggungjawabnya untuk memulangkan TKI yang bersangkutan malah ditimpali ucapan dari Rosa dengan ucapan dirinya sebagai Lembaga juga.
Haji TB menambahkan bahwa keterangan dari Sdr. Fikri Darinih diproses melalui PT ZORA PUTRA BANTEN beralamat di Tangerang.
Atas tanggapan dari Sdr. Fikri Haji TB berniat akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian sebab Darinih diduga proses rekrut serta penempatannya unprosedural diduga melakukan tindakan berlawanan dengan undang-undang nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI pasal 81 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Milyar, pasal 86 hurup b dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.15 Milyar, kata Haji Muhammad TB,
( Wahyudin )