Gerak Cepat, Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curas

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga pelaku saat diamankan Polsek Kualuh Hulu (doc/humas)

Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial DG(37) Als Dedi, penduduk Lk. Kampung Baru Kel.DTM Abdullah Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH, menjelaskan kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 03.40 WIB, di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara.

Barang Bukti Yang Turut Diamankan.

Saat itu Korban Andreas Artika Christanto, 38 thn penduduk Kel. Mayang Kec. Alam Baraji Kota Jambi. Mengemudikan mobil Pick Up L.300 No. Pol BH 8579 BN mengalami kempes ban, terang Kasi Humas pada Sabtu (18/9/2024)

Baca Juga :  Geger, Orok Bayi Ditemukan Warga Di Paret Desa Sihepeng I

Kasi menambahkan Saat korban mengganti ban, dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya yakni DG Als Dedi dan UP Als Petot mengkompas / meminta uang dengan alasan yang tidak jelas kepada Korban dan Korban Andreas Artika Christiano menolaknya.

Lanjutnya, Kemudian ke-2 tersangka pergi dan kembali dua kali untuk meminta uang lagi dan korban mengatakan “tunggulah siap ganti ban”

Pada kunjungan ketiga, langsung pelaku DG alias Dedi memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu broti hingga korban terjatuh. Kemudian Tersangka UP alias Petot memecahkan kaca mobil dan mencuri satu unit HP Oppo warna hitam tipe A57 milik korban.

Atas laporan korban ke Polsek Kualuh Hulu maka Kapolsek AKP Nelson Silalahi, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH,MH untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Maka pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku DG alias Dedi mengakui perbuatannya bersama temannya UP alias Petot yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)

Barang bukti yang diamankan dari tersangka DG Als Dedi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra-X BK 2272 YAS, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan PRADA, 1 potong celana panjang warna coklat merk UNIQLO, 1 buah HP Oppo warna hitam tipe A57, 1 batang broti panjang sekitar 1 meter, Pecahan kaca pintu mobil.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaku DG alias Dedi beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, ucap Kasi Humas dipenghujung bicaranya.(Denny Rizal)

Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB