Warga Subang Diduga Jadi Korban TPPO Dengan Modus Pernikahan, APH Diminta Bertindak 

0

Warga Subang Diduga Jadi Korban TPPO Dengan Modus Pernikahan, APH Diminta Bertindak 

SUBANG ||  Setelah dinikahkan dengan laki-laki WNA dan akan dibawa ke Negara Beijing Tiongkok dan dijanjikan hidupnya akan senang serta keluarganya akan mendapat jaminan hidup senang dari suaminya namun semuanya digagalkan oleh dirinya sendiri karena ada kejanggalan, hal ini dikatakan oleh Seorang wanita berinisial TH asal Dusun Sumursari RT 023 RW 005, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang-Jawa Barat, 2/1/2025.

Kepada media ini wanita berusia 28 tahun memaparkan bahwa dirinya ditawari untuk menikah dengan Warga Negara Asing asal Beijing Tiongkok oleh Sdri. A alias W pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Dusun Bugel RT.002 RW. 006, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Dia mengungkapkan awalnya berniat ingin ke Beijing untuk bekerja sebagai Penata Rumah Tangga tapi malah ditawari perjodohan dengan orang Beijing,” ujarnya

Diceritakan oleh TH bahwa pada awalnya mendatangi LPK milik A alias W hanya untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang biasa kita sebut dengan sebutan TKI atau TKW ke Beijing Tiongkok namun karena kurang memenuhi syarat akhirnya ditawari oleh A untuk menikah dengan lelaki yang berasal dari Negara Beijing Tiongkok dengan iming-iming yang sangat menggiurkan yakni akan diberi nafkah sebanyak Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) setiap bulannya dan kebutuhan hidup keluarganya di kampung akan ditanggung semua,” tuturnya.

Wanita yang awalnya berniat menjadi Calon PMI/TKI ini saat dikonfirmasi duduk berdampingan bersama ibunya mengaku heran karena pernikahannya dilakukan di rumah salah seorang warga yaitu di Desa Bojong bukan di wilayah desa tempat tinggalnya dan tidak ada saksi dari pihak keluarganya,walinya pun hanya seorang sopir yang tidak dikenal,ucapnya heran.

Ditanya akan bukti surat nikahnya TH mengaku hanya diberi fhoto buku nikah yang dikirim oleh seseorang melalui Telephon Seluler via pesan gambar whatsapp,itu juga hanya bagian depannya saja,sementara Buku nikah aslinya tidak dikasih,kata janda yang statusnya diduga telah dirubah.

Selain daripada itu lanjutnya TH” walau telah menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dan HP juga jam tangan dari A tapi tetap saja menggagalkan niatnya untuk pergi ke Beijing karena takut ada apa-apa dikemudian hari.

disampaikan oleh TH bahwa kamu tidak perlu takut karena dibelakang saya ada orang-orang besar,katanya menirukan apa yang diucapkan oleh A alias W, yang ujung-ujungnya setelah menggagalkan niatnya saya harus mengganti uang tersebut sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) jelasnya.

Sementara Aktifis peduli TKI dari Forum Perlindungan Migran Indonesia Dewan Pimpinan Pusat AA saat dimitai tanggapannya kepada Media ini mengatakan bahwa Sdri. A alias W sepertinya tidak akan ada jeranya padahal sudah memiliki perjanjian diatas kertas putih bermaterai dengan 3 orang tua yang anaknya telah dinikahkan di Negara Tiongkok Beijing untuk dipulangkan, melalui Media ini meminta kepada Kepolisian Resort (Polres) Subang Polda Jabar untuk menindak tegas oknum yang telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut,tegasnya.

(Wahyudin).