Singgung Profesi Wartawan, PP APRI Desak Mendes Yandri Minta Maaf atau Mundur dari Jabatannya

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Singgung Profesi Wartawan, PP APRI Desak Mendes Yandri Minta Maaf atau Mundur dari Jabatannya

KARAWANG || Baru-baru ini tengah menjadi sorotan atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mendes Yandri menyingung soal tulisan berita yang tidak akurat sebagai “Wartawan Bodrex”, serta menyingung LSM yang menurutnya hanya mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).

Atas persoalan ini, Presidium Pengurus Pusat Asosiasi Pimpinan Redaksi Indonesia (PP APRI) mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia. Jika tidak, maka Mendes Yandri didesak mundur dari jabatannya.

PP APRI menilai, sebagai pilar demokrasi keempat, insan pers juga dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan pernyataan Mendes Yandri bisa masuk kategori tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers :

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Irfan: DPD IWOI Purwakata Konsekuen Kritis untuk Membangun

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00,”

“Begitu pun ketika Mendes Yandri menyinggung LSM, artinya ia tidak bisa menghargai keberadaan LSM sebagai lembaha kontrol sosial yang juga diakui secara hukum,” tulis PP APRI melalui rilisnya.

PP APRI juga menilai, seharusnya Mendes Yandri menggunakan istilah “oknum” ketika menuduh salah satu profesi yang dianggap sedang bermasalah, bukan istilah “wartawan bodrex”.

Baca Juga :  Wabup Madina Hadiri Pembukaan Road to Hakordia 2022

Karena istilah “oknum” ini sering digunakan wartawan ketika menulis berita tentang profesi, jabatan, atau lembaga yang diduga sedang bermasalah tetapi belum terbukti secara hukum.

Atas persoalan ini, PP APRI menilai betapa pentingnya upgrade pengetahuan dan etika seorang pejabat pemerintahan. Karena apapun alasannya, etika jauh lebih di atas segalanya dari pada ilmu pengetahuan.

Karena ilmu pengetahuan hanya sebatas mampu menjawab atas sebuah persoalan. Sementara etika akan menyelesaikan persoalan dan membentuk budaya bangsa.

Yaitu seperti tagline PP APRI, “Pers Berdaya – Pers Berbudaya”.

Ditulis ; Pengurus Pusat Pimpinan Redaksi Indonesia (PP APRI)

Presidium 1 : R. Hartono
Presidium 2 : Syuhada Wisastra
Presidium 3 : Yofa Faisal Nilan

Sekretaris : Ade Kosasih. (Bolenk)

Berita ini 2 kali dibaca