Pasaman, (H) – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan gaji TPK di Nagari Koto Sawah oleh Zh masih berlanjut hingga hari ini. Dengan adanya Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan kepada Pelapor pada tanggal 14 Maret 2025, dengan Nomor : B/168/lll/Res,1,11/2025/ Reskrim.
Sebelumnya, Asiska Dewi membuat laporan polisi pada tanggal 22 Januari 2025 dengan Nomor : LP/STTLP/16/1/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat.
Isi dari SP2HP tersebut, penyidik dari Polres Pasaman Barat sudah melakukan pemanggilan saksi – saksi dan sudah melakukan wawancara terkait kasus dugaan penggelapan gaji TPK tersebut.
Ahmad Rifai selaku saksi saat diwawancarai media mengatakan, siap memberikan keterangan dan kesaksian kepada penyidik.
” Saya siap memberikan keterangan dan kesaksian kepada pihak yang berwajib,” ucap Ahmad Rifai selaku saksi.
Selain itu, Rifai juga berterimakasih kepada pihak Polres Pasaman Barat terutama unit Reskrim yang sudah memproses Laporan Asiska Dewi.
“Trimakasih buat Polres Pasaman Barat, dan Unit Reskrim yang sudah mau memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terzolimi,”Ucapnya. (E)