Polisi Buru Pelaku TPPO dan Pengiriman TKI Ilegal
KARAWANG II Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja illegal/Unprosedural ke luar negeri/timur tengah seperti Arab saudi perlu mendapatkan perhatian serius. Para tenaga kerja / PMI yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.
Banyaknya kasus penganiayaan yang dialami PMI diluar negeri membuat Presiden RI bertindak tegas dan memerintahkan Kapolri untuk menangkap para pelaku TPPO, maka dibentuklah Satgas TPPO. Alhasil banyak pelaku TPPO yang ditangkap.
Wahyudin penggiat Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) menghimbau agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dapat melakukannya dengan legal. Pasalnya, hingga saat ini banyak kasus yang menyeret para PMI dan kebanyakan semuanya ilegal.
“Kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI agar bisa mengurus dokumen yang lengkap. Karena dokumen lengkap sangat dibutuhkan ketika PMI terkena kasus saat bekerja,” ungkapnya, Minggu 18 Juni 2023.
Lanjut Wahyudin, setidaknya kalau PMI yang resmi datanya ada, mulai dari nama, alamat tinggal, perusahaannya apa, majikannya siapa dan negaranya mana, sampai gajinya pun semua terdata, ketika punya permasalahan cepat terbantu oleh Pemerintah.
Selain itu, kata Wahyudin, ketika PMI bekerja secara ilegal, keamanan mereka akan terancam, pasalnya mereka tidak leluasa bekerja karena takut tertangkap. Bahkan ketika memiliki masalah, Pemerintah akan kesulitan untuk membantunya karena data yang bersangkutan tidak ada.
Pelaku TPPO dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen
Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi setiap orang yang Menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (Irwan PP)