Panwascam Cilamaya Wetan Sampaikan, Masih Banyak Pemasangan APK Yang Melanggar Aturan

0

KARAWANG II Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang memberikan pernyataan bahwa masih banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hal itu disampaikan ketua Panwascam Cilamaya Wetan Ratam Sugiar pada Konferensi Pers Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 usai giat Rapat Dalam Kantor (RDK) di aula Panwascam Cilamaya Wetan jalan Rawagempol Wetan – Sukakerta, Jumat 8 Desember 2023 dihadiri Komisioner Panwascam, dan Komisioner PPK Cilamaya Wetan, TNI dan Polri, serta awak media.

“Pelanggaran tersebut diantaranya memasang APK dipohon, ditihang listrik,  jembatan. Minggu depan kita akan berkirim surat kepada KPU, agar persoalan itu ada tindaklanjut,” ungkap Ratam.

Selain itu Ratam juga menghimbau kepada calon legislatif (Caleg) dan tim pemenangnya untuk menghindari kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan pemerintahan. Menurutnya, larangan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72 (1) tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Mari kita sosialisasikan tentang aturan kampanye ini. Untuk perangkat desa, PNS, TNI dan Polri tetap menjaga netralitas,” ujar Ratam.

Burhan Komisioner Panwascam Cilamaya Wetan Bidang Penindakan menambahkan, sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 ini jumlah pemilih yang meninggal dunia sudah mencapai 360, data tersebut diperoleh dari para PKD yang ada dimasing-masing desa.

“Pemilih yang meninggal dunia ini tidak mungkin dihapus dalam DPT. Ini perlu kita awasi bersama, agar surat suara tersebut tidak digunakan pada pelaksanaan Pemilu,” tegas Burhan.

Burhan juga menanyakan kepada Komisioner PPK yang hadir, terkait Logistik kotak suara, dam surat suara. Karena menurut informasi kotak suara dikirim oleh KPU di dalamnya sudah terdapat surat suara.

“Kalau kotak suata dikirim langsung dari KPU dalam kondisi disegel, dan didalamnya sudah ada surat suara, bila terjadi kekurangan surat suara siapa yang akan bertanggungjawab,” tambah Burhan.

Menanggapi hal itu Komisioner PPK Cilamaya Wetan H.Urip Nurdin, massa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Pebruari 2024. Adapun terkait logistik Kotal suara dam surat suara itu dikirim langsung oleh KPU dalam kondisi disegel dan didalamnya terdapat surat suara yang audah dihitung tiaptiap TPS.

“Informasi sementara seperti itu. Kami ucapan terimakasih atas pengawas yg dilakukan oleh Panwascam selama ini. Kami dari PPK sudah memberikan peringatan kepada PPS supaya menjaga netralitas dan tetap fokus pada tugas dan fungsi,” pungkasnya.

(Irwanto )