Panwaslu Cilamaya Wetan Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Saat Masa Tenang Pemilu 2024

0

Panwaslu Cilamaya Wetan Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Saat Masa Tenang Pemilu 2024

KG KARAWANG II Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Cilamaya Wetan pada Minggu 11 Februari 2024. Operasi penertiban dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada hari yang sama.

Ketua Panwaslu Cilamaya Wetan Ratam Sugiar didampingi Wakil Ketua Bidang Pencegahan Burhan, mengatakan, bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Satpol PP Kecamatan Cilamaya Wetan.

“Jadi Sabtu (10/2/2024) sampai pukul 24.00 WIB, merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Sehingga kemudian pada Minggu dini hari kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Cilamaya Wetan bersama Satpol PP,” kata Ratam.

Untuk mendukung penertiban APK, RatamĀ  menyatakan, dibantu oleh masing masing Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serta dibantu anggota Linmas masing-masing desa.

“Kita terjunkan personel di masing-masing desa, Kita juga ada armada mobil truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan,” ujarnya.

Sebelum melakukan operasi penertiban APK, para personel melakukan apel bersama di halaman kantor Camat Cilamaya Wetan.

“Kemudian kita laksanakan operasi penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah 12 desa,” ungkap dia.

Ratam menjelaskan bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan ditaruh dikantor kecamatan Cilamaya Wetan.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” jelasnya.

Ratam berharap, operasi penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan tertib. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

(Irwanto)