Melawan Petugas, Dua Pelaku Curat Ini Ditembak Polisi.

0

Ket.Gambar : Kedua pelaku saat diamankan Di Polres Aaahan

Asahan, (HK) – Pihak kepolisian dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Area Perkuburan Kristen P.K.O.K Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Selasa (15/02/2022).

Kedua pelaku adalah Y.W alias Yopi (25) warga Jalan Sei Dua Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan P.A (25) alias Kimpau warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun dari Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku curat tersebur berdasarkan laporan korban Yustina Ginting (61) warga Jalan Melati I No. 10 Kel. Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib.

“Saat itu korban melaporkan bahwa semula dirinya mendapat kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan Alm. A. Sinuhaji (suami pelapor) telah dibongkar dan hilang yang diduga diambil oleh pelaku,” terang Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles, pada media ini, Rabu (16/2/2022).

Mendapat kabar tersebut lanjut Charles, korban bersama saksi kemudian melihat ke kuburan dan setelah di cek pagar serta pintu kuburan yang terbuat dari besi stainles telah hilang diduga diambil oleh pelaku. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.

“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di depan rumahnya di Jalan Sei Dua Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Selanjutnya pukul 14.30 wib Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial Y di Kel. Sendang Sari,” beber Charles.

Saat dilakukan penangkapan, Charles mengatakan pelaku Y melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

“Setelah pelaku Y di bawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan pada saat di RS umum pelaku Y mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya yang berinisial Kimpau dan kemudian petugaspun langsung mengamankan Kimpau di Jalan Sei Kopas Kel. Sendang Sari,” Imbuhnya.

Lanjut Charles, saat akan diamankan petugas kembali mendapat perlawanan dari pelaku Kimpau yang berusaha melawan dan menyerang polisi.

“Terhadap Kimpau turut diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya pelaku Kimpau juga di larikan ke RS umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, dan pada saat di RS Umum pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut sebanyak 2 (dua) kali,” pungkas Charles (KH)