Pelaku dan Korban Pengeroyokan Merupakan Pelajar SMPN 2 Cikul, Kades Ucup Minta Jangan Terulang Lagi

0

Keterangan Poto : pelaksanaan musyawarah kedua belah pihak oleh sekolah .

Kriminalgroup.com | Karawang – Beredarnya Vidio pengeroyokan siswi yang menggunakan seragam sekolah SMP di medsos yang terjadi pada hari Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 12:00 Wib lokasi lapang Pertamina Palisungan Rt 008/003 Desa Langgensari Kecamatan Cilamaya Kulon ramai diperbincangkan.

Insiden ini telah mencoreng moreng dunia pendidikan apalagi dilakukan oleh pelajar wanita yang seharusnya mencerminkan kelembutan, dan ternyata pelaku dan korban pengeroyokan  merupakan pelajar SMPN 2 Cilamaya Kulon (Cikul), Kabupaten Karawang yang beralamat di Desa Sukamulya.

Atas kejadian itu kepala Desa Sukamulya Ucup Subhan mengatakan, menindaklanjuti vidio pengeroyokan siswi yang menggunakan seragam SMPN 2 Cilamaya Kulon yang viral di medsos telah dilakukan pemanggilan kepada para orang tua dan siswi tersebut oleh pihak sekolah pada hari Jumat tanggal 20 Mei keesokan harinya.

“Disaksikan oleh Kapolsek Cilamaya, pemerintah Desa Sukamulya, Babinkamtibmas desa, Satgas Pelajar, serta para guru,” kata Ucup , Jumat (20/5/2022).

Kejadian berawal dari Lulu siswi kelas 9 B SMPN 2 Cilamaya Kulon memposting poto bersama dengan siswi SMP Tempuran dan SMP Pasundan, dan pada saat poto Lulu menggunakan baju batik almamater sekolah.

“Poto nya diaploud digrup Facebook SMPN 2 Cilamaya Kulon, setelah dikomen oleh anggota grup Lulu bilang terus maunya gimana, kemudian Dayanti siswi kelas 9 C bilang ya sudah nanti besok bertemu di PM Palisungan,” terang Kades Ucup.

Lanjut Ucup, keesokan harinya sekitar pukul 12.00 Wib, Lulu datang ke lokasi yang dijanjikan bersama Salimah yang memvidiokan pengeroyokan tersebut. Tiba dilokasi Lulu langsung d pukul oleh Dayanti dibantu oleh Nadiyanti.

“Setelah kejadian pengeroyokan Lulu pulang. Semuanya siswa SMPN 2 Cialamya Kulon cuman beda kelas,” ujar Kades Ucup.

Hasil musyawarah Dayanti dan Nadiyanti telah meminta maaf kepada Lulu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kepada Lulu maupun kepada orang lain.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat  Dayanti, Nadiyanti dan Lulu.

“Sudah Klir , hasil musyawarah pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban. Semoga kejadian serupa tidak terulang dan ditiru. Karena ini tidak baik,” pungkas Kades Ucup.

Sementara Kepala SMPN 2 Cilamaya Kulon Drs Gayeng Pramono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu melakukan mediasi. Yang pada akhirnya permasalahan ini dapat dimusyawarahkan dengan baik dan menghasilkan mufakat dituangkan dalam poin-poinnya surat pernyataan.

1) bahwa pihak ke 2
telah meminta maaf kepada pihak pertama atas kejadian tersebut dan pihak ke 1 telah memaafkan perbuatan pihak kedua.

2) Kami pihak ke 2 berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada pihak ke 1 maupun kepada pihak lainnya.

3) Kami pihak ke 1 menganggap permasalahan ini telah selesai dan tidak akan mengajukan permasalahan tersebut kepihak yang lebih tinggi atau pengadilan.

4) Kami masing – masing pihak bertanggung jawab apabila ada permasalahan baru yang timbul akibat permasalahan sekarang ini.

“Harapan kami semoga permasalahan ini tidak terulang kembali oleh siswi yang sama maupun siswi dan siswa yang lain,” singkatnya.

(Irwan)


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi : Bung Irwanto