Keterangan Poto : Caryati dirumahnya, Jumat (03/09/2021).
Subang, (HK) – Meninggalnya seorang tenaga kerja wanita (TKW) Desi binti Sakim warga dusun karang jaya RT 002/011 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat di Arab Saudi pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 lalu diberangkatkan secara Non Prosedural alias ilegal.
Caryati sponsor yang merekrut Desi (Alm) beralamat di dusun Cikalong RT 23 Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang ini telah berhasil memberangkatkan almarhumah kenegara Timur Tengah/Arab Saudi pada tahun 2019. Padahal pengiriman PMI/TKI/TKW ke Negara Timur Tengah termasuk Arab Saudi dilarang sejak diberlakukan Moratorium pada tahun 2015, dan sampai saat ini
Moratorium tersebut belum dicabut oleh pemerintah.
Jelas ini telah melanggar Undang-undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada pasal 86 disebutkan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 15 Milyar.
Saat ditemui Caryati yang didampingi suaminya mengaku bahwa dirinya yang telah memberangkatkan Desi ke Arab Saudi.
“Desi itu bibi saya. Berangkat jadi TKW ke Arab Saudi pada tahun 2019. Sudah 2 tahun, pas mau pulang meninggal karena sakit,” terang Caryati, Jumat (03/09/2021) dirumahnya.
Namun disampaikan Caryati, dirinya bukan orang pertama yang memberangkatkan Almarhumah tapi ada pihak lain.
“Saya hanya membawa Desi ke Sponsor Teh Neni orang Karawang. Dia yang memproses keberangkatan Desi ke Arab Saudi. Saya tidak tahu apa-apa,” tambah Caryati.
Saat itu juga Neni dihubungi melalui Handphone Caryati, ketika ditanya, Neni mengatakan, bahwa pihak PT dan Sponsor sudah bertanggungjawab dengan memulangkan jenazah kerumahnya.
“Kan sudah datang jenazahnya juga. Sudah beres , terus mau apalagi,” ucap Neni.
Saat ditanya tentang status keberangkatan Desi ke Arab Saudi itu adalah Non Prosedural atau Ilegal. Neni tidak menjawab malah mengatakan kalau PT nya sudah tutup tidak beroperasi lagi.
“Saya tinggal di Rengasdengklok Karawang. Kalau mau ketemu kesini aja, nanti saya Share Lock,” ucap Neni.
Dengan adanya kejadian tersebut, diharap aparat penegak hukum dapat menindak oknum Sponsor/PT nakal yang memberangkatkan para TKW secara Non Prosedural/Ilegal sesuai dengan ketentuan hukum pidana/perdata yang berlaku di negara Indonesia. (Irwan IJB)