Ket.Gambar : EPH saat diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu (doc/humas)
Labuhanbatu – Perjalanan Pria EPH (41) alias Ewin warga kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu harus berakhir setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu membekuknya, pada Minggu (26/9/2021)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, dini hari tadi tim menangkap kurir dan pil Exstacy,” terang Kasat.
Menurut Kasat, EPH adalah residivis kasus narkoba yang bebas bulan Februari 2021 lalu, namun kembali ditangkap Kanit I Idik, IPDA Sarwedi Manurung bersama tim, Minggu dinihari (26/9) sekira pukul 00.35 saat melintas di jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Lanjut Kasat, dari tersangka disita barang bukti narkoba golongan 1 bukan tanaman MDMA jenis pil Exstacy sebanyak 200 butir dengan berat 60 gram, 1 sepeda motor matic Honda Scoopy nopol BK 6785 serta 1 Handphone berwarna hitam.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah satu kali melewatkan 20 butir pil Exstacy dengan upah Rp.450.000 serta yang Kedua kalinya dijanjikan upah sebesar Rp.1.500.000.
Tersangka mengakui bahwa pil Exstacy akan diserahkan kepada seseorang dan akan diedarkan di Labuhanbatu, terang ayah satu orang anak ini pada Polisi.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(DR)