SWR Kebal Hukum, APH Diminta Turun Tangan.

Ket.Gambar : Diduga gudang Pengoplosan yang kini telah berpindah tempat.

Labuhanbatu – Diduga Pelaku pengoplosan pupuk illegal yang  merugikan para petani masih berkeliaran bebas dan terus beraktifitas.

SWR (43) warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini tetap menjalankan aktifitasnya meskipun berpindah-pindah tempat dalam menjalankan bisnisnya.

“Ngakunya gak main bang, tapi tetap main dia dan berpindah-pindah,” ungkap sumber yang namanya tak ingin dituliskan.

Narasumber menambahkan bahwa kegiatan SWR masih menggunakan pupuk dari perusahaan plat merah dan jenis Poskha sebelum dilakukan Pengoplosan.

Terkenal licin dan terorganisir, kegiatan SWR terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Terkait hal ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat dikonfirmasi akan menindak lanjuti informasi ini.

“Terima Kasih informasinya akan kami lidik,” tulis Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp (4/4/2022).

Sementara Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Simanjuntak saat dikonfirmasi media ini belum menjawab hingga berita ini di publish.(DR)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan