Akun Facebook Amir Hamzah Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

MANDAILING NATAL (HK) – Dengan adanya postingan akun Facebook Amir Hamzah membuat masyarakat terutama para kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mandailing Natal menjadi resah, karena diduga akun Facebook telah membuat postingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya.

Untuk mencari titik terang dari permasalahan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Awaluddin Nasution secara resmi melaporkan akun Facebook Amir Hamzah ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/1575/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Oktober 2021 yang diterima olah SPKT Polda Sumatera Utara AKBP Drs. Benma Sembiring.

“Secara peribadi maupun atas nama Partai PKS pada tannggal 11 Oktober 2021 yang lalu saya secara resmi melaporkan akun Facebook Amir Hamzah ke Polda Sumatera Utara, karena saya menilai akun Facebook tersebut telah merusak nama partai dan mencorrng nama saya di status facebooonya,” Ujar Awaluddin Nasution kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Awaluddin Nasution mengatakan bahwa akibat status akun Facebook Amir Hamzah tersebut maka masyarakat terutama para kader partai PKS telah menduga duga yang tidak jelas kepada saya secara pribadi, dan apa tindakan pemilik akun Facebook Amir Hamzah ini terkesan menyerang Fraksi PKS dan Partai.

“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap peraturan maupun hukum yang berlaku di negara ini, untuk itu saya sebagai pelapor menyerahkan permasalahan ini kepada ranah hukum, dan saya percaya siapa pemilik akun Facebook Amir Hamzah tersebut akan secepatnya terungkap,” Ujar Awaluddin.

“Walaupun sekarang ini pemilik akun Facebook Amir Hamzah telah menutup akunnya, namun saya sebagai pelapor berkeyakinan pemiliknya akan dapat ditemukan oleh Polda Sumatera Utara dan akan diperoses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” Ahiri Awaluddin.

Berdasarkan data yang diterima pemilik akun Facebook Amir Hamzah diduga melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 27 (1).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan