Usai ‘Wik Wik’ Oknum Satpam Ini Diringkus Polisi.

0

Ket.Gambar : Oknum Satpam AHH Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbtu

Labuhanbatu – Seorang pria AHH (28) warga dusun I Desa Pasar III, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu harus pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Pria ini ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga A (25) di areal PT Milano dan diringkus tim Sat Reskrim pada Selasa (21/12/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, Kamis (23/12/2021), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.

“Korban diketahui bahwa pada saat itu hari Sabtu, (06/11) sekira pukul 13.30 WIB korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dgn suara bentakan ” diam kau disitu ” korban ketakutan dan terdiam suara tersebut berasal dari Satpam belakangan diketahui bernama AHH (28).” katanya.

selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban ” Ayo-ayo kau kubawa ke kantor ” dan mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban saat itu korban berontak ” jangan gitu la Pak ” namun pelaku menjawab ” diam kau ” kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari saat itu pelaku menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya pelaku memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya, saat itu korban juga berteriak meminta tolong ” tolong, tolong Kak “, mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban dengan kata ” jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor ” setelah itu pelaku membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga pelaku mengalami orgasme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya kedalam kemaluan korban.

Usai melampiaskan syahwatnya, pelaku langsung meninggalkan korban, tanpa disadari pelaku bahwa korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku, terang Kasat.

Pelaku dibekuk Polisi di Kota Rantauprapat (20/12) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu.

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim (DR)