Poto : Proyek Tower Indosat sedang berlangsung .
Kriminalgroup.com, Karawang –Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) Indosat berlokasi di Dusun Kebon Dua RT.003/02 Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.
Namun, meski diduga belum mengantongi IMB tapi pihak pengusaha nekad mengerjakan pembangunan menara tersebut, hal itu terlihat dari belum adanya papan informasi IMB yang dipasang dilokasi , Senin (21/02/2022)
Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (LSM PENJARA PN) Wahyudin kepada Media ini mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa atas sikap pihak Pemerintahan Desa Tegalsari dan Kecamatan Cilamaya Wetan yang terkesan tutup mata dengan pembangunan tower yang diduga perizinannya belum lengkap itu.
Menurut Wahyudin Jika IMB dan surat-surat lainnya sudah terpenuhi semestinya dipasang plang informasi IMB.
“Saya merasa pihak pemerintah tidak sepenuhnya memikirkan keselamatan warga sekitar bangunan, dia mengkhawatirkan akan dampak buruk radiasi bagi kesehatan, alat elektronik akan mudah rusak,” jelasnya.
Dirinya mengaku, jika pembangunan tower yang sedang dilaksanakan tersebut memang telah mendapatkan tandatangan masyarakat setempat beserta konpensasinya sebagai bentuk persetujuan, selain itu sosialisasi juga telah dilaksanakan dengan masyarakat beberapa waktu yang lalu,namun ada indikasi kejanggalan prosedur yakni bertentangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi,Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Jadi, apabila pembangunan menara yang sedang dilaksanakan tidak sesuai prosedur, maka Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berkau,” jelas Wahyudin.
Kepala Desa Tegalsari Awang menyebut bahwa pembangunan tower itu sudah memiliki ijin. Tapi diakui Awang dirinya tidak memiliki copian surat perijinan tersebut
“Suratnya sudah lengkap tapi ketika saya minta copiannya, bilangnya tidak ada,” kata Kades Awang.
Sementara Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rahmat saat hendak dikonfirmasi terkait pembangunan tower itu yang bersangkutan tidak ada dikantornya. (RED)