Hal itu disampaikan Elyasa Budianto,SH Kuasa Hukum Nurhayati selepas acara syukuran di rumah Nurhayati, Rabu (2/3/2022) kepada suryadinamika.net melalui telepon selulernya.
“Jadi sejak tadi malam sudah menerima SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Maka perkara ini ditutup, dan dengan terbitnya SKP2, berakhir sudah,” jelas Kuasa Hukum, Elyasa Budianto.
Ditambahkan Elyasa, sesuai keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, hanya kasus Nurhayati yang dihentikan. Dan, untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Citemu tetap berlanjut. Pasalnya perkara mantan Kuwu desa Citemu itu, akan masuk ke tahap persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas nama keluarga dan kuasa hukum, kepada media online, televisi, koran yang ada di Cirebon dan sekitarnya. Juga terima kasih Pak Mahfud MD yang sudah memberi perhatian,” pungkas Elyasa.
Dikutip dari Cirebon News, Nurhayati menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang telah terbebas dari beban sebagai tersangka hampir tiga bulan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT, beban selama tiga bulan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, kini telah berakhir,” Ungkap Nurhayati saat jumpa pers dirumahnya. Rabu (3/2/2022). (Red)