MANDAILING NATAL (HK) – Dalam kepengurusan administrasi pernikahan KUA Kecamatan Panyabungan dinilai sering mempersulit dan melawan aturan yang ada di Indonesia.
Salah satu contoh, dalam legalisir Buku nikah KUA Panyabungan sering menambahkan aturan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Mentri Agama RI
Dalam Peraturan Menteri no 19 tahun 2018 kepengurusan Legalisir dapat dilakukan dikecamatan tempat domisili, hal ini dibantah oleh staf KUA panyabungan dengan menyebutkan harus ke tempat pencatatan yang mengeluarkan Buku nikah
”Harus Ke Sibolga bang, karna buku nikahnya kan terbit disana” ungkap Staf KUA kecamatan Panyabungan
Lebih jauh mereka juga menyebutkan, kalau memang ini aturan adalah aturan Kepala KUA Panyabungan dan bersifat mutlak
”ini aturan Kepala KUA kalau memang mau legalisir, langsung tanya saja beliau, apakah beliau mau melegalisirnya atau tidak, keputusan ada ditangan beliau”
Menanggapi hal ini, Aktivis di Madina Sefly Porkas Lelo Harahap menyayangkan sikap Pegawai KUA yang terkesan mempersulit kepengurusan Administrasi
”sangat disayangkan sikap Pegawai KUA kecamatan Panyabungan ini dimana mereka terkesan mempersulit administrasi bahkan lebih jauh juga mengangkangi Peraturan Menteri Agama no 19 tahun 2018 yang memperbolehkan kepengurusan Legalisir Buku nikah di kecamatan domisili pengurusnya”
”Sebaiknya Kakan Kemenag Madina melakukan Evaluasi terhadap jajarannya karna selain mempersulit KUA di Madina juga diduga banyak melakukan Pungli dalam kepengurusan Administrasinya”
”Sebagai catatan pak Kakan, Peraturan Menteri saja di kangkangi apalagi arahan dari Kakan Kabupaten” tambah sefly harahap
Ka KUA panyabungan Sogopan Siregar yang di konfirmasi wartawan Via WhatsApp menyebutkan “Lantaran belum jumpa sama saya, kalau jumpa pasti selesai, saya lagi acara di kantor kemenag”
”Masalah aturan yang disampaikan pegawai saya itu tidak benar dan mereka mungkin karna tidak bisa memutuskan makanya berbahasa seperti Itu” tambahnya
Kakan Kemenag Madina H.Maranaik Hasibuan MA yang dikonfirmasi via seluler sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan.

