Diduga Kurangnya Pengawasan, Proyek Turap Desa Kiara Cilamaya Kulon Patut Dipertanyakan

0

KRIMINALGROUP.COM | KARAWANG –Bantuan Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat kepada pemerintah desa manfaatnya harus terserap dan dinikmati dengan sempurna oleh masyarakat.

Lain halnya, bantuan Dana Desa tahun 2022 tahap kesatu di Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon yang digunakan untuk pembangunan turap saluran air yang terletak di Kampung Jarong diduga dalam pelaksanaannya patut dipertanyakan.

Pasalnya, pekerjaan pemasangan batu sebagai pondasi awal asal-asalan diduga tidak sesuai Spek. Dimana, pemasangan batu kali pondasi awal semestinya secara umum dikasih adukan pasir semen dahulu sebagai dasar pemasangan batu kali. Ironis yang terjadi tidak memakai adukan, tapi batu kali langsung ditancapkan di tanah berlumpur.

Kondisi ini tidak berkualitas alias bermutu rendah, jika ini terjadi khawatir ketika musim penghujan atau banjir bangunan turap tersebut bisa Ambruk.

Salah satu warga masyarakat di seputar proyek yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, pemasangan Turap awalnya tanah digali, kemudian setelah digali lokasi turap yang berlumpur itu, kemudian dipasang batu kali tanpa diberi adukan pasir semen terlebih dahulu.

“Lokasi dasarnya berlumpur, tanpa adukan pasir semen langsung pasangan batu kali ditumpuk. Seperti itulah pemasangan awal mula dasar pondasi,” terang warga tersebut kepada advokatnews.com, 14/4/2022.

Ditempat yang berbeda Warja selaku kepala Desa Kiara ketika dikonfirmasi, berapa besaran anggaran yang digunakan untuk proyek turap itu. Begitupun dengan volume ukuran turap tersebut.

Sambil duduk diatas motor Kades Warja tanpa turun dari motor yang terucap hanya, “lain waktu nanti kita ketemu,” ucap Warja Sambil menjalankan motornya, pergi meninggalkan wartawan yang hendak minta keterangan terkait proyek turap dimaksud.18/4/2022.

Dengan mengacu pada azas praduga tidak bersalah, diharap pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini pihak PMD Kecamatan Cilamaya Kulon dan DPMP Kabupaten Karawang untuk cek kelapangan.

(Bolenk/Advokatnews.com)


Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi : Irwanto