Kades Batu Tumpang : Program Ketahanan Pangan Masih Proses Tahapan Kok Dibilang Korupsi, Ada ada Aja

0

Laporan wartawan kriminalgroup : Asep Coklat.

Purwakarta, kriminalgroup.com – Adanya pemberitaan oleh salah satu media tentang dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa Batu Tumpang, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta beberapa hari lalu untuk alokasi ketahanan pangan terindikasi pemerasan.

Pasalnya, selang beberapa hari kemudian ada oknum yang meminta uang jutaan rupiah kepada kades.

Hal itu disampaikan Kades Batu Tumpang Herul Mubarik kepada wartawan media ini pada Kamis Tanggal 23 Juni 2022 dikantornya.

“Saya kaget kok ada berita dugaan korupsi tentang bantuan ketahanan pangan. Direalisasikan juga belum. Anggaran Dana Desa memang sudah cair. Tapi alokasi untuk program ketahanan pangan itu ada mekanisme, tahapannya sampai saat ini sedang ditempuh,” jelas Kades.

Lanjut Kades, padahal kalau belum mengerti tentang program tersebut, sebelumnya tanya dahulu agar tidak terjadi mis komunikasi, yang pada akhirnya merugikan sepihak.

“Itu berita tidak benar, saya sangat menyayangkan. Karena, kondisi sebetulnya bukan seperti itu,” kata Kades.

Sementara itu Pendamping Desa Batu Tumpang saat dikonfirmasi terkait program ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran dana desa, Gian Teza menjelaskan, untuk anggaran Dana Desa Batu Tumpang baru cair. Sedangkan, untuk program ketahanan pangan Kelompok Nabati sedang dalam tahap versifikasi RAB serta SK.

“Baru dilakukan verifikasi , belum ada pemberian anggaran kepada kelompok,” jelas Pendamping.

Untuk verifikasi dilakukan oleh Dinas Pertanian melaui
BPP Kecamatan Tegalwaru, dan itu hasil dari sosialisasi
DPMD, Inspektorat, dan TA.P.3 MD yang dilaksanakan diaula Kecamatan Tegalwaru.

“Maka SK kelompok dan RAB terlebih dahulu harus di verifikasi oleh dinas. Pertanyaannya bagaimana terjadi korupsi, anggarannya juga belum direalisasikan, karena masih tahapan,” ujar Pendamping.

__________________________________________

Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi : Bung Irwanto