Polsek Panai Tengah Ringkus Terduga Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gamvar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan.

Labuhanbatu – Seorang pria RS (39) alias Siddiq tak mampu berbuat banyak setelah Polisi meringkusnya pada Sabtu sekira pukul 19.00 WIB (17/5/2025).

Sialnya, Saat digeledah Unit Reskrim, warga Jalan Gembira Kelurahan Labuhan Bilik ini ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram bruto, 1 unit Handphone Android merek Vivo, 1 buah dompet warna coklat merek Levis dan uang tunai Rp.1.525.000. yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Barang Bukti Yang Diamankan

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Basaruddin Siregar S.E., M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Piket

Dari kronolgis yang didapat, Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WIB , Adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, mendapat informasi tersebut Personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar Pukul 19.00 wib tepatnya di Jalan Gembira Kel. Labuhan bilik Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu tepat di belakang rumah terduga pelaku sedang menunggu pembeli.

Kemudian petugas Reskrim Polsek Panai Tengah datang dan menghampiri terduga pelaku yang saat itu sedang mengenggam benda narkoba jenis sabu-sabu di sebelah tangan kanan nya , dan melihat kedatangan petugas, lalu tersangka menjatuhkan benda plastik kecil transparan tersebut ketanah.

Baca Juga :  Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Terduga pelaku saat di interogasi mengakui barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya sendiri yang di dapat dari seseorang bernama Marko yang tinggal di kota Rantauprapat, yang sebelumnya telah di pesan oleh terduga pelaku RS melalui handphone sebanyak 3 Gram pada hari Senin 12 Mei 2025 RS menjemput sabu sabu tersebut ke kota Rantauprapat.

Sementara hasil penjualan sabu sabu itu sebagian sudah dikirimkan ke Marko melalui Nomor Dana sebanyak Rp 1.000.000.-

Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk diproses lebih lanjut (DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026
Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Gegara Inex, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB