Camat Lembah Melintang jadi Tersangka Kasus Penghinaan Terhadap Salah Seorang Wartawan

 

Pasaman Barat, (HK) – kasus penghinaan yang terjadi pada Selasa lalu 14 mei 2024 yang di laporkan oleh Ahmad Rifai, akhirnya berlanjut ke tahap pelaksanaan gelar perkara oleh Kanit Reskrim Pasbar, sebelumnya korban telah menerima surat penetapan tersangka, dengan No S : TAP / V . 1. 14/ 2025 Reskrim pada, Rabu 04 Juni 2025, di Kantor Polres Pasaman Barat.

Camat lembah melintang ( S ), pelaku kasus penghinaan terhadap Ahmad Rifai akhirnya menjadi status tersangka, berdasarkan informasi yang di terima bahwa, Ahmad Rifai selaku korban, telah menerima surat penetapan tersangka S, oleh kanit Reskrimum polres Pasbar pada, Rabu 04 Juni 2025.

Ahmad Rifai melaporkan S ke polres Pasaman Barat Sejak tanggal 15 mei 2024, dengan No : LP / B / 124 / V / 2024 / SPKT Polres Pasaman Barat. Menurutnya bahwa yang dilakukan camat itu sudah melampaui batas dan menunjukkan sikap yang tidak bermoral.

“Perbuatan S sudah melampaui batas, sangat tidak menggambarkan sosok camat  yang bermoral, saya di hina,di tuduh, dan di caci maki, bahkan di fitnah dengan sebutan ASU, bukan main malu nya saya saat acara rapat itu, sehingga beliau pun saya laporkan ke Polres Pasbar dan Alhamdulillah, Polres Pasbar terima laporan saya dan di proses dengan baik, kemarin saya sudah terima surat penetapan tersangka S, saya sangat berterimakasih kepada Kanit Reskrim Polres Pasbar”, ujar nya.

Berdasarkan kronologis, penghinaan yang dilakukan S terhadap Ahmad Rifai, terjadi sewaktu rapat di ruangan Aula kantor camat lembah melintang bersama forkopimca pada 14 mei 2024. Menurut  saksi mata ( RK ), saat di konfirmasi ia menjelaskan bahwa dalam  rapat itu tiba-tiba S tersinggung lalu marah dan mengatakan Ahmad Rifai asu ( jangan tangan kirimu anji..**) peristiwa itu terjadi sekira pukul 14. 00 WIB

“Saya selaku yang turut hadir, melihat sikap arogansi camat terhadap warganya sangat di sayangkan sekali, sudah menuduh, menghina dan memfitnah lagi, sangat memalukan”, tuturnya.

Sementara itu. Ahmad Rifai menjelaskan, saat di konfirmasi pada 16 mei 2024, ia mengatakan bahwa sama sekali tidak ada niat untuk membuat orang lain tersinggung, apalagi menunjuk orang dengan gunakan tangan kiri seperti tuduhan pak camat itu,” katanya.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka  No : B/ 244 / V RES. 1. 14 / 2025 Reskrim. Menyebutkan bahwa S di bebankan dengan pasal 315 KUHP sebagai tersangka tindak pidana penghinaan ringan.

PENULIS. HAMIDAN

Mungkin Anda Menyukai