Inilah Guru Yang Akui Pungutan Uang Bangunan Kepada Siswa SMPN 2 Jatisari. Oh Ternyata Bukan Orang Sembarangan

0

Keterangan : Foto Humas SMPN 2 Jatisari Nuroh Kurniasari.S.Pd.

Laporan wartawan kriminalgroup : Irwan

KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM – NUROH KURNIASARI,.S.Pd selaku Humas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Jatisari Kabupaten Karawang, Jawa Barat diruang tamu Tata Usaha mengaku pihak sekolah melakukan pungutan uang bangunan/gedung kepada para siswa baru.

Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan yang biasa disingkat DSP itu ditujukan kepada para orang tua peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023 yang menurut istilah adalah sumbangan uang bangunan, dimana setiap tahun ajaran baru biasanya dilakukan oleh pihak sekolah.

“Dari hasil musyawarah antara komite sekolah dan para orang tua siswa baru, telah disepakati, bahwa untuk biaya seragam sekolah, kaos olahraga dan atribut sebesar 800 ribu rupiah. Sedangkan untuk uang bangunan/gedung sebesar 220 ribu rupiah per siswa,” ungkap Nuroh Kurniasari kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Nuroh Kurniasari, mengakui pihak sekolah memungut uang seragam dan uang sumbangan gedung/bangunan.

“Sesuai kesepakatan antara pihak orang tua dan komite sekolah. Ya, uang bangunan dan seragam itu mah terpisah, sesuai dengan keputusan orang tua dengan komite”, kata Humas Nuroh tersebut.

Kepala SMPN 2 Jatisari H.Thohari S.Pd ketika hendak dikonfirmasi malah menjawab, “Saya ada urusan sebentar. Silahkan dengan Ibu Nuroh Kurniasari,.S.Pd bagian Humas,” kata Thohari.

Pihak sekolah dikabarkan meminta uang tersebut melalui rapat orang tua yang dipasilitasi oleh komite sekolah.

Dasar hukum Undang undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan, Permendiknas No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pergub Jabar No. 50 tahun 2015. UU No. 31 tahun 1999 diperbaharui dgn UU No. 20 tahun 2001 tentang TIPIKOR, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, dan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar.

Selanjutnya dimohon Tim Saberpungli untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut, atas dasar pengakuan dari Humas SMPN 2 Jatisari Nuroh Kurniasari. Dan apabila ditemukan ada perbuatan melawan hukum segera ditindak.


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi HK Jabar : Bung Irwanto

Kontak Person :

Telp / Wa : 0857-7332-0196