SMP Negeri 2 Jatisari Karawang Pungut Uang Gedung Sekitar 220 Ribu, Ini Kata Kasek Thohari

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Foto Kasek Thohari dan gedung SMPN 2 Jatisari.

Laporan wartawan kriminalgroup : Wahyudin

KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM – Beredar informasi bahwa siswa siswi baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Jawa Barat dimintai uang sekitar dua ratus ribuan per siswa/i untuk uang gedung.

Informasi yang didapat awak media, salah satu sekolah tersebut adalah SMP Negeri 2 Jatisari yang yang dipimpin oleh H.Thohari,.S.Pd berlokasi di Desa Sukamekar, meminta sejumlah uang kepada para siswa/i barunya untuk uang gedung juga seragam sekolah.

Pihak sekolah dikabarkan meminta uang tersebut melalui hasil rapat orang tua yang dipasilitasi oleh komite sekolah beberapa bulan yang lalu.

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut awak media ini coba mendatangi sekolah tersebut, secara kebetulan Thohari selaku kepala sekolah sedang ada diluar, saat hendak dikonfirmasi yang bersangkutan menjawab, “Saya ada urusan sebentar. Silahkan temui Ibu Nuroh Kurniasari,.S.Pd bagian Humas,” kata Thohari, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga :  Ormas PP Banyusari : Jangan Ada Pungli BLT Dana Desa. Bila ada Segera Lapor Polisi
NUROH KURNIASARI HUMAS SMPN 2 JATISARI

Saat diwawancara Humas SMPN 2 Jatisari Nuroh Kurniasari S.Pd
menjelaskan, bahwa dari hasil musyawarah antara komite sekolah dan para orang tua siswa baru disepakati , untuk biaya seragam sekolah sebesar 800 ribu rupiah, sedangkan untuk uang gedung 220 ribu rupiah per siswa,” ungkap Nuroh Kurniasari kepada sejumlah awak media disekolah.

Selang beberapa jam kepala SMPN 2 Jatisari H.Thohari kembali kesekolah, Ironis Thohari menyangkal adanya pungutan uang tersebut. Padahal sudah dijelasakan oleh pihak Humas bahwa disekolahnya ada uang seragam 800 ribu dan uang gedung 220 ribu, yang dibebankan kepada tiap siswa baru.

Perlu diketahui, dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca Juga :  Janjikan Bisa Bantu Rutilahu, Oknum Mantan LPM Desa Gembongan Pungut Uang Warga

Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi HK Jabar : Bung Irwanto

Kontak Person :

Telp / Wa : 0857-7332-0196

Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB