Let.Gambar : Saat Sidang TPP Berlangsung Di Lapas Rantauprapat (doc/humas)
Labuhanbatu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat terus membuktikan pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar tertib di Aula Lapas, puluhan warga binaan kini mendapatkan kepastian atas usulan pemenuhan hak bersyarat mereka.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Binadik sekaligus Ketua TPP, Makson Simatupang, S.H., M.H., didampingi seluruh anggota tim serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang telah melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebelumnya.

Dalam sidang strategis ini, tim menilai secara objektif kelayakan 38 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi maupun perilaku selama menjalani pembinaan, 27 orang diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), 11 orang diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB)
Sebelum sidang digelar, pihak Lapas telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah melalui Bagian Pembinaan Ditjenpas. Hal ini dilakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai regulasi, petunjuk teknis, dan koridor hukum yang berlaku, sehingga tidak ada satu pun hak yang terlewat atau prosedur yang melenceng.

“Sidang TPP adalah instrumen penting penilaian objektif. Kami bekerja sama dengan Bapas memastikan hak mereka terpenuhi secara adil dan kesiapan mereka kembali ke masyarakat terukur. Kami berharap yang diusulkan hari ini tetap menjaga kelakuan baik hingga Surat Keputusan resmi turun,” tegas Makson Simatupang.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, menjadi bukti nyata bahwa pembinaan tak sekadar penjagaan, melainkan upaya strategis mempersiapkan mereka kembali menjadi warga masyarakat yang baik dan taat aturan.(DR)
Berita Terkait
















Komentar