Ormas PP Banyusari : Jangan Ada Pungli BLT Dana Desa. Bila ada Segera Lapor Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 1 April 2023 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi.

Ormas PP Banyusari : Jangan Ada Pungli BLT Dana Desa. Bila ada Segera Lapor Polisi

KARAWANG II Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, Irwanto , menyebut agar warga masyarakat melapor ke polisi jika memiliki bukti dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2023 tahun.

Dikatakan Irwan, tahapan pelaksanaan pembagian BLT-DD saat ini mulai terlaksana di desa-desa secara tunai. Pembagian BLT itu tidak boleh ada potongan oleh siapapun.

“Apabila ada yang memiliki bukti, ada oknum di tingkat desa yang memotong dana itu, segera buatkan laporan ke polisi,” ujar Irwan kepada media, Minggu 2 April 2023.

Baca Juga :  Ketua DPRD Madina Apresiasi Pihak Kepolisian Cepat Menangkap Pelaku Video Asusila

Irwan menjelaskan, untuk sampai pada tahap pencairan dana kepada penerima yang berhak menerima, tentu harus melalui proses dengan mengikuti aturan yang sudah disampaikan ke perangkat di desa.

Penentuan keluarga yang berhak menerima BLT DD tersebut, sebelumnya harus melalui musyawarah desa. Seluruh data yang berhak menerima BLT DD dibicarakan secara bersama, termasuk BPD, sebelum ditetapkan melalui keputusan kepala desa.

“Saat ini sudah masuk dalam proses pencairan baik menggunakan pola non tunai maupun tunai. Kebanyakan menggunakan tunai, dimana dibagikan di kantor desa dan diawasi oleh aparat keamanan ,” jelas nya.

Baca Juga :  Korban Sponsor Nakal Kembali Terjadi, Kali Ini Korbannya Karninani Warga Kosambibatu Karawang

Dikatakannya, pemberian dana bantuan itu harus berdasarkan pada apa yang sudah tertulis dalam keputusan kepala desa itu. Di luar dari itu, tidak bisa.

“Harapan saya kalau bisa prioritas jompo duluh, yang tidak bisa bekerja lagi. Kalau ada warga yang punya bukti, silakan buat laporan tertulis kepada polisi. Tidak boleh ada pungutan liar,” pungkas nya.

Pewarta : H.Bolenk

Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊