Siapakah Pengawas Dinas PUPR Karawang, Kok Proyek Turap Kalen Tasrip Krasak Tegalsari Tanpa Nomor SPK Tetap Dikerjakan
Liputan kriminalgroup : Bolenk/Red
KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Kabar terbaru, proyek pembangunan turap Kalen Tasrip Dusun Krasak RT 005/003 Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV.Bagja Bangun Persada dengan nilai anggaran Rp 189.142.000.00– anggaran APBD Kabupaten Karawang, panjang 2 X 29 M, tinggi 2,8 M, kontrak 60 hari kalender, sekalipun tanpa ada nomor SPK yang tercantum didalam papan informasi proyek tapi tetap dikerjakan.
Hasil investigasi dilapangan pada hari Rabu 21 Desember 2022, dilokasi ditemukan papan informasi turap tersebut tidak mencantumkan nomor SPK, bahkan selain itu pekerjaan pondasi bawah disinyalir tidak sesuai perencanaan awal, juga galian tidak maksimal, serta waktu kontrak yang membingungkan karena tidak ditulis tanggal pekerjaan dimulai hanya ditulis 60 hari kalende saja.
Tentunya hal pertama yang patut dipertanyakan adalah siapa PNS yang diberi tugas oleh Dinas PUPR Karawang untuk mengawasi kegiatan pembangunan tersebut. Karena, tugas pengawas itu meliputi semua kegiatan proyek yang barang tentu harus sesuai dengan SPK.
Untuk itu awak media coba menggali informasi dari para pekerja dilokasi, mereka mengatakan tidak tahu siapa nama pengawas dari dinas PUPR Kabupaten Karawang.
“Tidak tahu pak siapa nama pengawasnya,” jawab salah satu pekerja tanpa menyebutkan namanya, Rabu (21/12/2022).
Untuk membuktikan kondisi pelaksanaan pembangunan proyek turap Kalen Tasrip Krasak Tegalsari, diminta Kabid yang membidangi turap itu Sidak kelokasi. Lihat papan proyek nya, dan hasil pekerjaannya seperti apa. Kemudian panggil pengawas yang mendapat tugas mengawasi kegiatan proyek itu.
Karena, jangan-jangan proyek tersebut belum waktunya mulai dikerjakan, malah dipaksakan untuk dibangun.
Sampai berita ini diterbitkan, pengawasan yang bertugas mengawasi proyek itu belum dapat dimintai keterangannya, karena belum diketahui siapa nama pengawasnya. Begitupun dengan pihak pemborong.