Sumatera Barat, Pasaman – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Bustomi gelar Rapat Paripurna. Rapat tersebut beragendakan penyerahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari seluruh anggota DPRD kepada pemerintah daerah dan telah di terima langsung oleh Bupati Pasaman H. Benni Utama, Senin (30/01/23).
Rapat paripurna perdana tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi, SE disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs.H.Maraondak, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, seluruh wartawan Pasaman dan lainnya.
Bustomi menyampaikan sebagai pimpinan yang disaksikan seluruh anggotanya, kewajiban kita adalah menjaring aspirasi secara berkala dan bertemu konstituen pada Dapil masing-masing, melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali setahun.
“Kegiatan reses sangat penting guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD pemerintah daerah dan masyarakat untuk itu sebaiknya seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasaman hendaknya harus hadir minimal 5 kali seminggu di kantor,” ujarnya.
Bustomi menyebutkan tujuan reses DPRD adalah menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat.
Sebagai perwujudan dari riil kebutuhan masyarakat, kami berharap pokir DPRD nantinya dapat berlanjut menjadi kebijakan anggaran yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
“Namun perlu menjadi perhatian bersama bahwa terdapat satu faktor yang membatasi keinginan kita untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang sangat besar tersebut yaitu adanya keterbatasan anggaran yang kita miliki,” pungkasnya.
Bupati Pasaman, H.Benny Utama dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 78 ayat (2) menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD.
Pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses dan penyaringan aspirasi masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan oleh perda tentang RPJMD,” ujar Benny Utama.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Dr. H. Maraondak menambahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyampaian pokir DPRD ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
“Maka sesuai dengan target dan sasaran prioritas tahunan periode RPMJD Tahun 2021 – 2026, kita berharap berbagai permasalahan dan isu strategis daerah Kabupaten Pasaman seperti peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan dan pemerataan Insfratruktur dapat terbantahkan,” ungkap Sekdakab Pasaman.
Ditambahkannya, dengan demikian pokir yang telah disampaikan anggota DPRD akan diproses sesuai dengan tahapan, mulai dari tahapan entry kedalam SIPD, penelaahan OPD dan perencanaan sampai finalisasi. (RB)