Diduga Pelaku Pengrusakan Rumah Milik Warga Desa Tegalsari – Karawang Masih Berkeliaran Bebas

- Jurnalis

Minggu, 5 Maret 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pelaku Pengrusakan Rumah Milik Warga Desa Tegalsari – Karawang Masih Berkeliaran Bebas

Liputan : Irwan

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Status hukum pelaku pengrusakan rumah milik Hj.Eni Rohaeni binti H.Yunus warga Kebon Satu RT 01/01 Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang patut dipertanyakan.

Pasalnya, seorang warga inisial “M A I” diduga pelaku tunggal pengrusakan rumah korban ( Hj.Eni. Red ) yang juga merupakan tetangga korban masih berkeliaran menghirup udara segar. Padahal petistiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2023 dan telah dilaporkan ke Polsek Cilamaya, Polres Karawang Polda Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Suharto selaku suami korban dirumahnya, Minggu ( 5/3/2023 ) siang.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Resmikan Musholla dan Reskrim Centre.

“Peristiwa itu terjadi sudah sekitar 20 harian. Dan sudah dilaporkan ke Polisi,” ungkap Suharto.

Dikatakan Suharto, peristiwa terjadi berbarengan dengan malam perayaan Isra mi’raj di masjid depan rumah. Saat itu dirinya bersama istri menghadiri acara tersebut, selesai acara pulang ke rumah. Gak ada angin gak ada hujan, pelaku melempari rumah miliknya dengan menggunakan. Bata merah.

“Saya sudah tidur, mendengar suara kaca pecah seperti yang dilempari batu, Saya bangun, bersama istri keluar melihat apa yang terjadi. Terlihat pelaku melempari rumah dengan batu bata. Akibat kejadian itu istri saya shok, dan bila ingat peristiwa tersebut suka pingsan,” jelas Suharto.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Gempol Bersama Warga Gotong royong Bangun saluran air

Atas kejadian itu, Suharto meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cilamaya agar supaya secepatnya memproses secara hukum pelaku pengrusakan rumah miliknya. Dan apabila terbukti bersalah segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

“Informasi dari penyidiknya masih tahap pemeriksaan. Bahkan , sudah pemanggilan saksi-saksi. Saya minta ada kepastian hukum terhadap pelaku pengrusakan rumah milik kami. Dan bila pengrusakan rumah itu dianggap suatu tindak kriminal. Maka saya minta pelakunya dihukum,” ujar Suharto.

 

 

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan
Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek
Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin
Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha
Polres Garut Kawal Aksi May Day Secara Humanis, Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi
Wakapolres Garut Bayu Tri Nugraha Hidayat Jadi Bagian KKL Seskoad, Tinjau Langsung Yon TP 890/Gardha Sakti
Jam Pelajaran Ditinggal, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi
Dari Rutilahu Jadi Layak Huni, Polres Garut Bantu Warga Caringin
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:27 WIB

Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:21 WIB

Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Garut Kawal Aksi May Day Secara Humanis, Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB