Atikah Bantah, PMI Dede Asiah Tidak Dilengkapi Surat Ijin Dari Pihak Keluarga

0

Atikah Bantah, PMI Dede Asiah Tidak Dilengkapi Surat Ijin Dari Keluarga

KARAWANG II Hj.Atika sponsor tenaga kerja keluar negeri yang beralamat di Kabupaten Subang membantah bila dirinya telah memberangkatkan Dede Asiah PMI asal Kabupaten Karawang tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak keluarga.

Pasalnya, sebelum dirinya menerima Dede Asiah sebagai calon tenaga kerja keluar negeri, sudah dilengkapi dengan persyaratan termasuk ijin dari keluarga.

“Surat ijin nya yang menandatangani adalah ibu nya Dede Asiah,” ungkap Hj.Atikah, Kamis (30/3/2023).

Kenapa demikian, diterangkan Atikah, karena dalam surat kartu keluarga (KK) juga KTP, status Dede Asiah adalah cerai hidup.

“Didalam KK dan KTP status Dede Asiah Cerai Hidup. Artinya janda alias tidak punya suami,” terang Atikah.

Kemudian, lanjut Atikah, berkaitan dengan keberangkatan Dede keluar negeri ilegal atau tidak, dirinya tidak tahu, karena bukan bagian pemproses calon tenaga kerja, hanya sebatas petugas pencari tenaga kerja luar negeri.

“Bagian pemproses nya Pak Heri orang Jakarta. Dan setahu saya Dede Asiah itu berangkat keluar negeri secara pornal tujuan Turki, kenapa sekarang ada kabar di Suriah,” ucap Atikah.

Setelah mendapat kabar Dede ada di Turki dan ingin pulang ke Indonesia, dirinya tanggap dan berusaha untuk memulangkan Dede ke Indonesia.

“Kalau soal majikan, gak ada masalah. Yang menyebabkan Dede pengen pulang karena sering sakit sakitan dan tidak betah,” pungkas Atikah.

Menutup pembicaraannya Atikah menjelaskan, status Dede saat ini sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. Atas kejadian ini dirinya minta pertanggungjawaban Heri selaku pemproses calaon tenaga kerja atas nama Dede Asiah tersebut.

Pewarta : Sudin/Red