Aktifis Islam Karawang Geram, Oknum Kades Lemahsubur Minta Ditindak

0

Poto : Sunarto

Aktifis Islam Karawang Geram, Oknum Kades Lemahsubur Minta Ditindak

KARAWANG II Para Aktivis Islam di Kabupaten Karawang mulai angkat bicara terkait adanya oknum Kepala Desa Lemahsubur yang membubarkan acara pengajian rutinan yang digelar oleh warga pada Minggu (07/04/2023) malam di Masjid Jamie Nurul Bayan di Dusun Pasirmalang RT 04 RW 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Menurut, Sunarto selaku Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS) Kabupaten Karawang, pengajian yang di gelar oleh warga selama tidak keluar faham ahli Sunnah Wal Jamaah itu tidak boleh dibubarkan. Oleh sebab itu, MUI setempat harus segera melakukan tindakan dengan memberikan teguran keras kepada oknum Kepala Desa yang membubarkan pengajian rutinan  tersebut.

“Tidak boleh pengajian dibubarkan selama masih dalam koridor keislaman dan tidak keluar dari faham ahli sunah wal Jama’ah!. MUI setempat harus segera bertindak dan memberi teguran keras kepada kepala desa arogan itu,” kata Sunarto, Rabu (10/05/2023).

Tak hanya itu, Ia juga menegaskan kejadian pembubaran pengajian rutinan di Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lemahsubur dapat memicu kemarahan umat Islam di Kabupaten Karawang.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan meminta keterangan kepada Oknum Kepala Desa tersebut.

“Ini masalah sensitif jangan sampai memantik kemarahan umat islam. Pihak berwajib harus segera memanggil kades tersebut untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Serupa disampaikan Adi Suryadi sebagai salah satu Aktivis Islam di Karawang mengatakan, bahwa sebagai Pimpinan ataupun Kepala Desa harus lebih bijak terhadap warganya dan jika memang ada kesalahpahaman dengan Dewan Ketua Masjid (DKM) ataupun warga jamaah lebih mengedepankan diskusi dan tidak perlu membubarkan pengajian.

“Menurut saya sih, sepertinya ada miskom /salah paham, seharusnya sebagai Kepa desa bisa lebih bijak terhadap warganya, lebih baik mengedepankan ngariung duduk bareng (diskusi) tidak usah ada pembubaran pengajian segala,” ucapnya.

Lebih lanjut, Adi juga mengungkapkan bahwa seorang kepala desa itu harus bisa memberikan contoh sauri tauladan kepemimpinan yang bijak kepada warganya.

“Seharusnya sebagai kades harus bisa lebih bijak jika dilingkungan masyarakat terjadi masalah, memberikan contoh keteladanan dan tidak boleh memutuskan suatau perkara berdasarkan asumsi-asumsi liar yang belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.

“Lakuan mediasi antara kades dengan DKM serta tentunya melibatkan pihak MUI, dengan menghadirkan tokoh setempat dan pihak yang terkait kantib,” timpalnya. (H.Bolenk)