Ket.Gambar : Kedua Pelaku Saat Diamankan.
Labura – Tekab Polsek Na.IX-X Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat S.H., M.H berhasil menangkap terduga pelaku Curat spesialis bongkar rumah
Kedua terduga pelaku adalah MAP (26) alias Ipin warga Dusun I Pandang Maninjau, Desa Padang Maninjau Kecamatan Kuo, Kabupaten Labura dan IH (23) alias Ilham warga Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 56 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 22 September 2023, pelapor an. Dhiel Ariffad dan Laporan Polisi, nomor LP / B / 58 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 24 September 2023, pelapor an. Ardiansyah Keliat.
“Benar, 2 pelaku bongkar rumah berhasil ditangkap,” terang Kapolsek, AKP Panji Nugraha S.T.K., M.H melalui Kanit Reskrim, IPTU Gunawan Sinurat S.H., M.H pada Sabtu (7/10/2023).
Kanit menjelaskan, pada Jumat (22 September 2023) sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban Dhiel Ariffad di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang- barang yang dicuri adalah jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington, beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk seperti Radici dll, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs
Korban melihat bahwa Pintu jerajak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X, terang Kanit.
Lanjut Kanit, dari hasil lidik tim dilapangan diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban Dhiel Ariffad adalah MAP alias IPIN dan IH alias Ilham.
Kanit menambahkan, tepat pada, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH, MH berhasil menangkap tersangka IH alias Ilham di rumahnya di Jalinsum Desa Kampung Pajak, kemudian tersangka MAP alias Ipin ditangkap di Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terangnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka adalah pelaku pencurian di Toko Jam milik korban Dhiel Ariffad dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko dengan menggunakan linggis.
“Kedua pelaku melakukan pencurian di TKP lain yaitu di sebuah rumah yang berada di Jalinsum, Desa Kampung Pajak
pada hari Jumat (22/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB dengan cara yg sama yaitu membongkar pintu dengan menggunakan linggis.” beber IPTU Gunawan Sinurat pada media.
Tersangka IH alias Ilham adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yaitu begal dan MAP alias Ipin merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar rumah, tambahnya.
Kini Kedua pelaku diamankan di Mapolsek beserta barang bukti, 1 buah baju kaos warna biru muda, 1 buah baju kaos warna biru Dongker, 1 buah baju kaos warna abu-abu, 1 baju kaos warna merah, 1 potong celana panjang warna hitam,1 buah linggis beserta 4 buah gembok.(DR)