Tekab Polsek Na.IX-X Ciduk Pelaku Curat.

- Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Kedua Pelaku Saat Diamankan.

Labura – Tekab Polsek Na.IX-X Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat S.H., M.H berhasil menangkap terduga pelaku Curat spesialis bongkar rumah

Kedua terduga pelaku adalah MAP (26) alias Ipin warga Dusun I Pandang Maninjau, Desa Padang Maninjau Kecamatan Kuo, Kabupaten Labura dan IH (23) alias Ilham warga Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Diamankan.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 56 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 22 September 2023, pelapor an. Dhiel Ariffad dan Laporan Polisi, nomor LP / B / 58 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 24 September 2023, pelapor an. Ardiansyah Keliat.

“Benar, 2 pelaku bongkar rumah berhasil ditangkap,” terang Kapolsek, AKP Panji Nugraha S.T.K., M.H melalui Kanit Reskrim, IPTU Gunawan Sinurat S.H., M.H pada Sabtu (7/10/2023).

Kanit menjelaskan, pada Jumat (22 September 2023) sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban Dhiel Ariffad di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Dukung Rekan Seprofesi, IWOI DPD Karawang Kunjungi Sekretaris IWOI DPD Subang Korban Pengeroyokan

Barang- barang yang dicuri adalah jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington, beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk seperti Radici dll, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs

Korban melihat bahwa Pintu jerajak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X, terang Kanit.

Lanjut Kanit, dari hasil lidik tim dilapangan diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban Dhiel Ariffad adalah MAP alias IPIN dan IH alias Ilham.

Kanit menambahkan, tepat pada, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH, MH berhasil menangkap tersangka IH alias Ilham di rumahnya di Jalinsum Desa Kampung Pajak, kemudian tersangka MAP alias Ipin ditangkap di Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terangnya.

Baca Juga :  Tetap Komitmen Berantas Narkoba, Ini Kinerja Polres Labuhanbatu.

Saat diinterogasi, kedua tersangka adalah pelaku pencurian di Toko Jam milik korban Dhiel Ariffad dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko dengan menggunakan linggis.

“Kedua pelaku melakukan pencurian di TKP lain yaitu di sebuah rumah yang berada di Jalinsum, Desa Kampung Pajak
pada hari Jumat (22/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB dengan cara yg sama yaitu membongkar pintu dengan menggunakan linggis.” beber IPTU Gunawan Sinurat pada media.

Tersangka IH alias Ilham adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yaitu begal dan MAP alias Ipin merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar rumah, tambahnya.

Kini Kedua pelaku diamankan di Mapolsek beserta barang bukti, 1 buah baju kaos warna biru muda, 1 buah baju kaos warna biru Dongker, 1 buah baju kaos warna abu-abu, 1 baju kaos warna merah, 1 potong celana panjang warna hitam,1 buah linggis beserta 4 buah gembok.(DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB