Polsek Pahandut Tanggapi Laporan Perusakan pada Suatu Kantor Badan Usaha Konstruksi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Tengah, Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menanggapi laporan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Perusakan yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah hukumnya.

Laporan tindak pidana itu pun diterima secara langsung oleh Pelayanan SPKT Polsek Pahandut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (7/1/2023) pagi.

“Pada hari Jumat (6/1/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, Pelayanan SPKT Polsek Pahandut menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Perusakan yang terjadi pada suatu kantor badan usaha konstruksi di kawasan Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolresta Palangka Raya Terima Kunjungan Ka Rutan Kelas II A Palangka Raya

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut dugaan Tindak Pidana Perusakan itu terjadi pada Hari Kamis (5/1/2023) malam, yang duga dilakukan oleh terlapor yakni seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

“Berdasarkan keterangan dalam laporan, pada awalnya terlapor datang ke kantor tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, yang diketahui bertujuan untuk mencari seseorang di sana,” jelasnya.

“Namun karena tidak mendapati orang yang dicarinya, terlapor pun akhirnya mengamuk pada saat itu, yang diduga pula dirinya membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau,” lanjutnya.

Terlapor yang mengamuk pun akhirnya merusak dan memecahkan beberapa barang maupun benda di dalam kantor tersebut, yakni 3 (tiga) pintu, plafon, lampu, kabel lampu dan WIFI, kaca jendela, lemari, kursi sofa, peralatan dapur, dispenser serta 2 (dua) kipas angin.

Baca Juga :  Gowes Bareng dan Pembagian Sembako Digelar Dalam Menyambut HUT TNI ke 76 di Korem 023/KS

“Akibat perbuatan terlapor, pihak kantor tersebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Perusakan tersebut ke Polsek Pahandut,” terang Saiful Anwar.

Menerima laporan tersebut, Polsek Pahandut pun memulai untuk melakukan upaya penyelidikan yang diawali dengan mendatangi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, membuat Laporan Polisi (LP) hingga mencari tau identitas dan keberadaan terlapor. (AH- pm )

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB