Polsek Pahandut Tanggapi Laporan Perusakan pada Suatu Kantor Badan Usaha Konstruksi

0

Kalimantan Tengah, Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menanggapi laporan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Perusakan yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah hukumnya.

Laporan tindak pidana itu pun diterima secara langsung oleh Pelayanan SPKT Polsek Pahandut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (7/1/2023) pagi.

“Pada hari Jumat (6/1/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, Pelayanan SPKT Polsek Pahandut menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Perusakan yang terjadi pada suatu kantor badan usaha konstruksi di kawasan Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut dugaan Tindak Pidana Perusakan itu terjadi pada Hari Kamis (5/1/2023) malam, yang duga dilakukan oleh terlapor yakni seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

“Berdasarkan keterangan dalam laporan, pada awalnya terlapor datang ke kantor tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, yang diketahui bertujuan untuk mencari seseorang di sana,” jelasnya.

“Namun karena tidak mendapati orang yang dicarinya, terlapor pun akhirnya mengamuk pada saat itu, yang diduga pula dirinya membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau,” lanjutnya.

Terlapor yang mengamuk pun akhirnya merusak dan memecahkan beberapa barang maupun benda di dalam kantor tersebut, yakni 3 (tiga) pintu, plafon, lampu, kabel lampu dan WIFI, kaca jendela, lemari, kursi sofa, peralatan dapur, dispenser serta 2 (dua) kipas angin.

“Akibat perbuatan terlapor, pihak kantor tersebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Perusakan tersebut ke Polsek Pahandut,” terang Saiful Anwar.

Menerima laporan tersebut, Polsek Pahandut pun memulai untuk melakukan upaya penyelidikan yang diawali dengan mendatangi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, membuat Laporan Polisi (LP) hingga mencari tau identitas dan keberadaan terlapor. (AH- pm )