Sumatera Utara, Mandailing Natal – Sri Rahayu yang berprofesi sebagai Bidan Desa di Kecamatan Sinunukan dikabarkan bermasalah dengan suaminya berinisial FKH. Sri mengungkap fakta bahwa pernikahan yang baru dijalani dua bulan ini hanya sekedar pernikahan palsu.
Menurut Sri Rahayu usai melaporkan suaminya ke Polres Mandailing Natal, Kamis (15/3/2024) kemarin. FKH itu sangat piawai dan berhasil hidup selama 2 bulan di kediaman korban.
“Dia berhasil meyakinkan keluarga besar saya untuk semua biaya pernikahan dan lain-lain ditanggung sebesar Rp. 50 juta,” ujar Sri Rahaya kepada media ini, Minggu (17/3/2024) siang.
Atas perbuatan FKH menimbulkan permasalahan hukum berupa dugaan perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat, yang saat ini sudah dilaporkan di Polres Mandailing Natal.
“Jadi modusnya FKH datang ke kediaman saya pada 22 November 2023 sebelum ke KUA Sinunukan terlapor lebih dahulu bertemu keluarga besar saya, dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berkas asli seperti surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu, KTP dia (FKH), Kutipan Akta Kelahiran. Setelah ketemu keluarga mengajak saya mendatangai KUA Sinunukan untuk menyerahkan berkas syarat-syarat pernikahan milik dia dan saya sendiri,” kata Sri Rahayu.
Dijelaskannya, dari pertemuan di KUA Sinunukan setelah di cek pihak KUA ternyata berkas FKH ada yang kurang dan diminta melengkapi sebelum melangsungkan pernikahan. Diantaranya Formulir Pendalaman Kehendak Nikah, Formulir persetujuan calon penggantin, Surat Keterangan Kematian dari Desa Sukadamai, dan merubah status pada KTP dari Kawin menjadi Cerai Mati sebagaimana surat yang dimiliki FKH dari Desa Sipolu-Polu.
“Kemudian pada 23 November, Pukul 10.20 WIB, FKH melengkapi berkas secara mandiri ke KUA Sinunukan, karena berkas milik saya sudah lengkap, sehingga tidak ikut mendampingi dan focus persiapan acara pernikahan,” sebut Sri Rahayu.
Lanjut Sri Rahayu, Pada 24 November 2023, sebelum waktu pelaksanaan pernikahan dari Pukul 08.00 – 11.00 WIB, FKH kembali ke KUA Sinunukan untuk mengurus kekurangan berkas. Dihadapan keluarga korban, FKH juga mengaku kalau masih ada kekurangan Surat Kematian dari Desa Suka Damai, dan KTP masih berstatus Kawin belum di ubah berkasnya cerai mati.
“Pukul 13.00 -15.00 WIB FKH masih menguasai dan menggunakan handphone milik korban dan korban memperbolehkannya karena sepemahaman korban sudah akan terikat hubungan pernikahan. Saat itu alasan FKH kepada korban penggunaan handphone untuk mempermudah mengurus administrasi berkas pernikahan yang kurang. Namun belakangan diketahui FKH juga membuat secara mandiri tanpa sepengetahuan saya berupa surat keterangan kematian palsu yang dibuat seolah-olah dari Desa Sukadamai. Surat tersebut dibuat sendiri oleh FKH di rental, karena terlapor merasa sudah mengetahui tempat rental saat pertama membuatkan berkas N2 dan N3,” jelasnya.
Setelah di usut, Ternyat surat-surat yang dibawa FKH sebagian ada yang palsu dan dasar asal surat secara jelas juga palsu yakni terbitnya Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu tanggal 22 November 2023. Korban sendiri sejak pukul 07.00-11.00 WIB tanggal 24 November 2023, masih menjalani treatment henna perkawinan, dilanjut pada Pukul 13.00-15.00 WIB masih menjalani make up dan lainnya. Kemudian pada pukul 16.30 dilangsungkan pernikahan antara korban dan FKH di kediaman korban dimana pernikahan itu akhirnya berjalan normal hingga akhir, karena semua syarat-syarat yang dimiliki FKH sudah dilengkapi secara mandiri dengan cara koordinasi langsung ke KUA Sinunukan, hingga akhirnya pernikahan dapat dilangsungkan dan terbitkan buku nikah resmi. Namun belakang diketahui asli tapi palsu.
“Usai pernikahan kehidupan kami berlangsung normal hingga 2 bulan dari 24 November 2023 hingga 19 Desember 2023, tanpa ada perselisihan, mulai kebongkar setelah teman saya sesama bidan memberikan informasi melalui video call. Disitulah saya mengetahui kalau istri FKH masih hidup dan disitulah akhirnya terbongkar selama ini FKH sudah menipu dan surat-surat yang dibawa untuk melengkapi pernikahan dasar utamanya palsu,” ungkapnya.
Atas permasalahan itu, Sri Rahayu sebagai korban sudah membuat laporan dugaan penipuan dan sudah di buatnya sejak 3 bulan lalu di Polres Madina. Sedangkan terkait laporan pemalsuan surat baru dibuatnya pada Kamis (14/3/2024) dari pukul 20.00 hingga 10.00 WIB di Mapolres Madina. Ia datang ke Mapolres Madina didampingi saksi-saksi dan bukti-bukti, legal opini dan berkas laporan.
Dari kajian hukum yang diterbitkan Founding Director Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc). Joko Susanto, S.Pd, SH, MH, dalam bentuk dokumen legal opini sebanyak 17 halaman pada 8 Maret 2024. Diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bukti-bukti dari posisi kasus untuk dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan berupa pegakuan FKH yang mengaku dihadapan keluarga besar korban, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, kalau kondisi istrinya sudah cerai mati namun belakangan diketahui ternyata istrinya masih hidup, mengaku PNS ternyata penggangguran, kemudian mengaku haji ternyata bukan pemuka agama. Selanjutnya mengaku Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup, ternyata bukan PNS, dan mengaku akan memberikan uang pensiun dini sebesar Rp 80juta, namun ternyata hanya hidup menumpang. Dengan demikian secara jelas terdapat unsur melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Adapun surat yang di palsukan dan tampak seperti aslinya adalah berupa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu diterbitkan 22 November 2023, yang menerangkan istri sudah cerai mati. Surat Keterangan Kematian dari Desa Suka damai dibuat pada 4 November 2023. Surat kutipan akta kematian dari Pencatatan Sipil dibuat pada 28 November 2023. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang sudah berganti alamat di Desa Sukadamai. Atas terbitnya sudah palsu pertama keterangan kematian dari Desa Sipolu-polu, menyababkan banyaknya produk palsu setelahnya bahkan buku dan pernikahan yang otomatis menjadi asli tapi palsu. Dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.