
Sumatera Utara, Mandailing Natal – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kembali menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Progam Kerja Sama Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dilansir dari Mandailingonline.com, Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di aula Kejari Madina, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan ini dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Elpianti Harahap dan Kajari Novan Hadian, Selasa (26/3/2024).
Program kerja sama ini berupa pengawasan dan supervisi oleh Kejari terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan dengan sumber dana APBD 2024.
Pendatanganan MoU dilaksanakan antara Kadis PUPR Madina Elpianti Harahap dengan Kajari Madina Novan Hadian AH di Aula Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Elpianti Harahap mengatakan MoU untuk Tahun Anggaran 2023 telah berakhir dengan baik dan untuk Tahun Anggaran 2024 kembali dilakukan MoU Perdata dan TUN untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan tahap berjalan.
“Semua ini bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan yang didanai APBD TA. 2024 dapat direalisasikan dengan baik, diawasi dan terhindar dari kesalahan,” kata Kadis PUPR Madina usai penandatangan MoU.
Sementara Kajari Madina Novan Hadian SH pada kesempatan itu mengatakan, MoU antara PUPR Madina dan Kejaksaan merupakan pengawasan dan supervisi.
”Tidak mudah membangun kepercayaan, untuk itu terima kasih pada Dinas PUPR Madina kembali mempercayakan Kejaksaan dalam pendampingan pengawasan,” ujar Novan.
Kerja sama ini kata Kajari tentunya akan memberikan peluang bagi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan masukan, pendapat hukum dan solusi hukum yang terbaik untuk pembangunan Madina.