Alamak….Ali Dan Mail Akhirnya Ditangkap Polisi Gegara Sabu.

0

Ket.Gambar : Kedua Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi.

Labuhanbatu – Kiprah 2 pria ini harus berakhir di penjara setelah Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya.

Kedua pria itu adalah AA (35) alias Ali, 35 tahun, warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku kedua adalah IS (26) alias Mail, yang tinggal di alamat Desa yang sama.

Mereka tak berkutik saat Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Hilal Ramadhan menangkapnya di Link Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (14/6/2024).

Dari kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram bruto, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirex kosong, 1 buah bong terbuat dari Aqua gelas, serta 2 buah handphone Android merek OPPO, masing-masing milik Ali dan Mail.

Saat di interogasi kedua pria terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram narkoba dari pria D warga Negeri Lama.

Polisi langsung mengejar pria D namun tidak ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, S.H., menjelaskan serta menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akarnya. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini,” tegas Kasi Humas pada Rabu (19/6/2024)

Kini Kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses hukum.(DR)