Kejari Labuhanbatu Resmi Menahan Mantan Kades Bandar Kumbul Dan Bendaharanya

Ket.Gambar : Tim Penyidik Kejaksaan Saat Menahan Mantan Kades Beserta Bendahara Desa

Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat TH (46) dan LM (28) ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018 hingga 2022 senilai 1,6 milyar rupiah, pada Senin malam (27/4/2025).

Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah melalui proses penyelidikan sejak awal Agustus 2024. Sedangkan penetapan tersangka terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik Kejaksaan.

Hal ini katakan Kasi Intelijen Kejaksaan Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama dalan keterangan persnya.

“Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penuntutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.” kata Memed.

Selain itu Memed menambahkan bahwa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat dan kedua terduga pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara, pungkasnya (Red)

Mungkin Anda Menyukai