Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan.
Asahan – Apa yang kau tanam itu yang kau tuai, adalah kalimat yang pantas disematkan terhadap
RER, pria 20 tahun warga Dusun I Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, yang kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bandar Pulau, Resort Asahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum.
Informasi dihimpun, RER berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bandar Pulau dari persembunyiannya di jl. Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, pada Minggu (28/07/2024) sekira jam 00.30wib.
Kepada media ini, Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin mengatakan pihaknya melakukan penangkan terhadap RER setelah sebelumnya pada tanggal 07 Juni 2024 RER dilaporkan telah melakukan pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT. Gunung Melayu kebun Batu Anam dengan cara RER terlebih dulu melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam terhadap security yang bertugas dilokasi perkebunan PT. Gunung Melayu di blok G 11 G afediling IV.
“Kemarin RER berhasil kita amankan dari daerah Rokan Hulu setelah kita melakukan koordinasi lintas Polsek dengan Polsek Tandun” Terang Kapolsek, Selasa (30/07/2024)
Lebih rinci, AKP Syawalludin mengatakan setelah mengetahui persembunyian RER, pihaknya menerjunkan tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Azwar F Batubara beserta anggota Bripka D. Sembiring, dan Briptu AR Konanda menuju Rokan Hulu dan berhasil meringkus RER untuk kemudian RER diboyong ke Mapolsek Bandar Pulau.
“Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolsek Bandar Bandar Pulau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuh Kapolsek.
Adapun terhadap pelaku, melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Azwar F Batu Bara, kapolsek mengatakan RER dijerat dengan pasal 365 Subsider 363 Kuhp pidana. (KFD1000)