Endang Macan Kumbang Berharap Dalang Pengeroyokan Wartawan Cepat Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Endang Macan Kumbang.

Kriminalgroup.com, Karawang | Ketua Baladewa Endang Macan Kumbang berharap dalang pengeroyokan 3 Wartawan yang terjadi di Desa Waluya kemarin secepatnya ditangkap.

Pasalnya, jika penangkapan atau penindakan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut lamban apalagi mandul maka akan berdampak pada lemahnya perofesi wartawan, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Endang, mengecam keras atas terjadinya penganiayaan terhadap 3 orang wartawan terlepas siapa pelakunya. Menurut Endang, pelaku penganiayaan tersebut harus ditindak tegas.

Baca Juga :  Diduga Oknum Guru SD di Banyusari Rusak Fasilitas PAUD Miftahul Amal

“Yang pasti seorang wartawan dalam mengemban tugas Liputan dilapangkan dilindungi Undang-undang Pers no 40 tahun 1999,” ucap Endang.

Endang menambahkan, tindakan yang sudah dilakukan oleh pelaku wajib diusut sampai tuntas, dan dikembangkan siapa dalang aktor pengeroyokan tersebut.

“Profesi wartawan itu adalah mitra kerja pemerintahan, bukan musuh atau lawan. Alhamdulillah info penanganan perkara pengeroyokan dari Polsek Rengasdengklok sudah dilimpahkanĀ dan sekarang ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang,” ucap Endang.

Baca Juga :  Reskrim Sektor Garut Kota berhasil amankan Pelaku Curanmor

Endang meminta kepada pihak penegak hukum secepatnya mengungkap atau menangkap para pelaku serta mengusut dalang aktor dibalik pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.

“Kami yakin dan percaya kepada jajaran APH Polres Karawang pasti Reaksi Cepat mengungkap mengusut dan menangkap para pelaku,” pungkas Endang. (Bolenk)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB