Sebar Berita Hoaks Laporan Arsidin Ditolak, Jurnalis SI Minta Maaf

0

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Khairun Rizki Harahap, pemilik sekaligus bertindak sebagai jurnalis Sahata.Id (SI) akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf karena diduga kuat memuat berita bohong atau hoaks terkait laporan Arsidin Batubara ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).

Klarifikasi dan permintaan maafnya ini dimuat dalam video berdurasi 1:50 yang telah beredar di beberapa group WhatsApp di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (16/12/2024) malam.

Dalam video tersebut, dia juga menyatakan bahwa media online Sahata.Id tidak ada hubungan kepemilikan dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Madina nomor urut 02, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.

“Media online Sahata.id murni milik saya sendiri, berita yang saya tayangkan soal aduan Arsidin Batubara, saya akui tidak sesuai dengan rilis berita yang telah saya terima,” terang Khairun Rizki Harahap.

Dia juga menyatakan tidak terikat kontrak kerjasama lagi atas pemberitaan dengan tim pemenangan Paslon Saipullah Atika (Sahata).

“Kekeliruan pemberitaan tersebut di atas, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang dirugikan, dan kepada masyarakat Mandailing Natal (Madina) pada umumnya,” sebutnya.

Untuk itu lanjutnya, beliau akan mencabut berita bohong tersebut. “Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar dapat dimaklumi,” ucapnya diakhir video.

Sementara diketahui bahwa, di dalam undang-undang pers, jika pemberitaan yang dihapus akan melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik). Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada masyarakat atau publik.

Dikutip dari berbagai sumber, Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak. Dan ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.

Kemudian dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.

Sebelumnya, muncul pemberitaan hoax atau berita bohong di laman media Online Sahata.id soal ditolaknya pengaduan salah satu Paslon Bupati Madina ke DKPP RI.

Dalam berita yang tayang di laman Sahata.id pada hari Senin (16/12/2024) itu dengan judul “Laporan Arsidin Ditolak! DKPP Hentikan Aduan Lima Komisioner KPU Madina Akibat Administrasi Lemah” telah membuat beberapa pihak termasuk pelapor atas Nama Arsidin Batubara merasa dikucilkan dan dirugikan.

Untuk itu, Arsidin Batubara didampingi dua kuasa hukumnya meminta pihak penyebar berita bohong itu untuk minta maaf, dan menarik semua beritanya dalam waktu 1X24 jam.

“Informasi yang dimuat media Sahata.id itu tidak memiliki faedah dan manfaat yang baik bagi masyarakat, dan dalam waktu 1×24 jam bila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf serta menarik berita dari media Sahata.id dan media lainnya yang memuat berita serupa, maka akan kita proses hukum,” tutup kuasa hukum Arsidin Batubara didalam video yang berdurasi 05.07 menit tersebut. (*)