Adaapa Usai Diberitakan , Bendahara Desa Sukatani Cilamaya Wetan Edi Yang Diduga Potong Honor Bantuan DBH Kumpulkan RT RW dan Linmas Dikantor Desa

0

Poto : Kantor Desa Sukatani. 

KARAWANG || Usai diberitakan Bendahara Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat bernama Edi yang diduga telah melakukan pemotongan honor aparatur dan perangkat desa yang bersumber dari bantuan (DBH) Dana Bagi Hasil tahun 2025 mengumpulkan para perangkat desa dikantor desa sekitar pukul 21:00 wib Juma’t malam 21 Maret 2025. Dalam kesempatan itu Edi menanyakan kepada para RT, RW, dan juga Linmas terkait pemberitaan tersebut, dimana Edi menduga ada yang membocorkan kepada wartawan.

“Ia semua RT, RW dan Linmas dikumpulkan dikantor desa tadi malam sekitar pukul 21:00 wib. Edi menanyakan siapa yang membocorkan soal DBH kepada wartawan ” ungkap sumber, Sabtu 22 Maret 2025.

Sebelumnya dalam pemberitaan Edi diduga telah melakukan Pemotongan honor aparatur dan perangkat desa tersebut. Dimana menurut sumber yang minta namanya tak dituliskan pada Kamis 20 Maret 2025 mengatakan bahwa pemotongan honor dilakukan Edi selaku Bendahara desa saat aparatur dan perangkat desa mengambil honor yang bersumber dari bantuan Dana Bagi Hasil  2025.

“Pemotongan tersebut dilakukan oleh Bendahara Edi pada malam sabtu saat para RT, RW, Linmas dan Kaur mengambil honor yang bersumber dari DBH. Bahkan itu bukan diaebut pemotongan, karena nominal yang diambil lebih dari 50 persen,” ujar sumber, Kamis 20 Maret 2025.

Besar potongan bervariasi, ujar sumber, khusus para RT/RW dalam kertas lembaran serah terima bantuan berjumlah Rp. 1,2 juta, per orang namun yang diterima hanya Rp 500 ribu.
Untuk para Linmas dalam surat terima bantuan tertulis jumlah Rp. 1,2 Juta per orang tapi hanya nerima Rp. 400 ribu.

Sedangkan untuk para Kadus dan Kasie/Kaur dalam surat serah terima tertulis Rp. 5 Juta, tapi hanya  diterima uang sebesar Rp 1 Juta Rupiah.

“Kami selaku perangkat delsa meminta kepada Bupati Karawang, Inspektorat Karawang dan Camat Kecamatan Cilamaya Wetan agar memberikan sanksi kepada Bendahara Desa Sukatani bernama Edi ini,” ujar sumber itu.
Selain dari itu, apakah Bendahara Desa Sikatani melanggar aturan atau tidak dirinya tidak tahu.

“Kalau kami berpikiran itu sudah terbukti Pungli di dalam pemerintahan desa dan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Bensahara desa Edi tentang pemotongan itu,” lanjutnya.

Sampai berita ini diterbitkan Bndahara Desa Sukatani Edi belum berhasil dikonfirmasi karena tak merespon pesan ataupun telepon dari awak media ini.

 (One)