Adaapa Usai Diberitakan , Bendahara Desa Sukatani Cilamaya Wetan Edi Yang Diduga Potong Honor Bantuan DBH Kumpulkan RT RW dan Linmas Dikantor Desa

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Kantor Desa Sukatani. 

KARAWANG || Usai diberitakan Bendahara Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat bernama Edi yang diduga telah melakukan pemotongan honor aparatur dan perangkat desa yang bersumber dari bantuan (DBH) Dana Bagi Hasil tahun 2025 mengumpulkan para perangkat desa dikantor desa sekitar pukul 21:00 wib Juma’t malam 21 Maret 2025. Dalam kesempatan itu Edi menanyakan kepada para RT, RW, dan juga Linmas terkait pemberitaan tersebut, dimana Edi menduga ada yang membocorkan kepada wartawan.

“Ia semua RT, RW dan Linmas dikumpulkan dikantor desa tadi malam sekitar pukul 21:00 wib. Edi menanyakan siapa yang membocorkan soal DBH kepada wartawan ” ungkap sumber, Sabtu 22 Maret 2025.

Sebelumnya dalam pemberitaan Edi diduga telah melakukan Pemotongan honor aparatur dan perangkat desa tersebut. Dimana menurut sumber yang minta namanya tak dituliskan pada Kamis 20 Maret 2025 mengatakan bahwa pemotongan honor dilakukan Edi selaku Bendahara desa saat aparatur dan perangkat desa mengambil honor yang bersumber dari bantuan Dana Bagi Hasil  2025.

Baca Juga :  Janjikan Bisa Bantu Rutilahu, Oknum Mantan LPM Desa Gembongan Pungut Uang Warga

“Pemotongan tersebut dilakukan oleh Bendahara Edi pada malam sabtu saat para RT, RW, Linmas dan Kaur mengambil honor yang bersumber dari DBH. Bahkan itu bukan diaebut pemotongan, karena nominal yang diambil lebih dari 50 persen,” ujar sumber, Kamis 20 Maret 2025.

Besar potongan bervariasi, ujar sumber, khusus para RT/RW dalam kertas lembaran serah terima bantuan berjumlah Rp. 1,2 juta, per orang namun yang diterima hanya Rp 500 ribu.
Untuk para Linmas dalam surat terima bantuan tertulis jumlah Rp. 1,2 Juta per orang tapi hanya nerima Rp. 400 ribu.

Sedangkan untuk para Kadus dan Kasie/Kaur dalam surat serah terima tertulis Rp. 5 Juta, tapi hanya  diterima uang sebesar Rp 1 Juta Rupiah.

Baca Juga :  Kerjasama Dengan Polda Riau, Polres Madina Amankan DPO Pembobol ATM
“Kami selaku perangkat delsa meminta kepada Bupati Karawang, Inspektorat Karawang dan Camat Kecamatan Cilamaya Wetan agar memberikan sanksi kepada Bendahara Desa Sukatani bernama Edi ini,” ujar sumber itu.
Selain dari itu, apakah Bendahara Desa Sikatani melanggar aturan atau tidak dirinya tidak tahu.

“Kalau kami berpikiran itu sudah terbukti Pungli di dalam pemerintahan desa dan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Bensahara desa Edi tentang pemotongan itu,” lanjutnya.

Sampai berita ini diterbitkan Bndahara Desa Sukatani Edi belum berhasil dikonfirmasi karena tak merespon pesan ataupun telepon dari awak media ini.

 (One)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB